IZIN PERTAMBANGAN— Polisi Didesak Periksa Bupati Morowali Terkait IUP
Desakan itu disampaikan puluhan aktivis anti-korupsi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (Gerak) Morowali dalam unjuk rasa di Mapolda dan Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tengah, Senin siang.
Pengunjuk rasa dibawah pimpinan Isrul, dalam pernyataannya mengatakan Bupati Morowali Anwar Hafid diduga telah menerbitkan IUP di atas wilayah cagar alam di Desa Ganda-Ganda.
Pemerintah Daerah Morowali juga dituding telah menerbitkan IUP yang tumpang tindih sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara serta peraturan pemerintah lainnya di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Isrul mengatakan, sejak Anwar Hafid terpilih sebagai Bupati Morowali 2007, tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar wilayah pertambangan tidak meningkat. Padahal di sisi lain, di daerah itu lebih dari 100 perusahaan tambang yang beroperasi.
“Kekayaan Morowali hanya dinikmati segelintir orang saja,” katanya.
Data yang diperoleh menyebutkan, dari 170 lebih IUP yang terbit, 45 perusahaan diantaranya belum lolos bermasalah karena izinnya tumpang tindih dengan IUP maupun kontrak karya perusahaan lain.
Saat ini Dirjen Minerba Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus melakukan verifikasi IUP yang tumpang tindih tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM tidak meloloskan 45 perusahaan yang berada di atas Kontrak Karya PT. Inco tersebut karena dianggap bermasalah.
Diantara perusahaan tersebut adalah PT. Bangun Bumi Indah, PT. Bumi Matano Indah, PT. Bumi Nikel Bungku, PT. Cahaya Bulan Sejahtera dan PT. Cipta Mandiri Putra Perkasa.
Seluruh IUP tersebut terbit tahun 2010 dan akan berakhir 2015. Sebagian lagi berakhir 2018. Satu dari 45 perusahaan tersebut yakni PT. Hoffmen International akan berakhir 24 Maret 2031.
Tumpang tindih dengan PT. Inco di blok Bahodopi dan blok Kolonodale. Dari 45 IUP yang tumpang tindih tersebut 12 diantaranya diblok Kolonodale antara lain PT. Bangun Bumi Indah, PT. Cipta Hutama Maranti, dan PT. Graha Sumber Mining Indonesia. Dan 33 IUP berada di blok Bahodopi.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Saliman Simanjuntak mengatakan pemerintah daerah yang menerbitkan IUP di atas izin orang lain bisa dipidanakan.
Para aktivis anti korupsi Morowali berjanji akan terus mengawal sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Morowali serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat di daerah itu.
Pengunjuk rasa membantah jika desakan pemeriksaan terhadap Bupati Morowali yang juga ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah itu merupakan order politik menyusul kegiatan Pilkada di daerah itu.
Pengunjuk rasa mengatakan, jauh sebelum pelaksanaan Pilkada mereka sudah menyuarakan sejumlah masalah terkait dengan sektor pertambangan dan pengawasan penggunaan keuangan daerah.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Morowali terkait dengan dugaan korupsi APBD di daerah itu. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sumber : www.bisnis-kti.com