Koalisi LSM Tuntut HGU PTPN XIV Di Morowali Utara Dicabut
Senin, 26 Oktober 2015
Palu – Koalisi LSM yang terdiri dari Walhi Sulawesi Tengah, IP2MMU, Himasos, YTM, PRP, SMIP-ST, LS, dan Himan menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dicabut. Tuntutan itu disampaikan saat berunjuk rasa di depan kantor BPN Sulteng, Senin (26/10/2015).
Dalam orasinya, Koordinasi Devisi Kampanye Walhi Sulteng Aries Bira menjelaskan, tahun 2009 lalu BPN menerbitkan HGU PTPN XIV yang mencakup luasan 1.895 hektare. “HGU itu ternyata tumpang tindih dengan tanah warga di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara yang telah berpartisipasi,” sebut Aries.
Disayangkan katanya, karena lahan warga yang masuk dalam HGU tersebut tidak diganti rugi, bahkan pihak PTPN sudah menanam sawitdi lahan milik warga tersebut tanpa sepengetahuan warga. Ia mengaku, Bupati Morowali sudah menyurat ke kepala BPN di Jakarta agar meninjau kembali HGU yang sudah diterbitkan tersebut dan mengeluarkan lahan warga termasuk di dalamnya.
Tak hanya tumpang tindih dengan lahan warga, HGU itu juga diindikasikan tumpang tindih dengan izin lokasi empat perusahaan perkebunan lainnya yang diberikan oleh pemkab Morowali.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala BPN Sulteng, Lahamuseng yang berkomunikasi langsung dengan pengunjuk rasa menyebutkan, pihaknya bukan berdiam diri dengan masalah tersebut. Lahamuseng mengaku telah membuat tim dan bahkan telah menerjunkannya ke lokasi untuk melakukan investigasi dan identifikasi lahan yang dimaksud.
“Kami sudah turun namun kami tidak bisa melaksanakan tugas identifikasi itu karena masyarakat di wilayah tersebut menolak kami,” ujar Lahamuseng.
Karena itu, Lahamuseng juga meminta kepada koalisi LSM tersebut memberi jaminan kepadanya agar saat turun nantinya mereka aman melaksanakan tugas. “Kami minta jaminan keamanan pula. Kalau jaminan itu ada, masi kita turun sama-sama,” tandasnya. (adf)
sumber : beritapalu.com
Edisi : 26 Oktober 2015