Pemerintah Kota Palu Diminta Beri Teguran Bagi Perusahaan Yang Lambat Membayarkan THR Bagi Buruh.

PALU FPR News,- Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah Mendesak Pemerintah  Kota Palu dalam hal ini Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kota Palu, untuk memberikan teguran Kepada perusahaan yang lambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Buruhnya. “Disnakertrans Kota Palu diharapkan segera memberikan  Surat Keputusan terkait dengan jangka waktu pembayaran THR  kepada Perusahaan yang ada di kawasan industri Palu Utara.” Hal ini diungkapkan oleh Koodinator Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah, Gifvents Lasimpo, SH. saat di temui di Kantornya kemarin (29/07/13).

Dia juga menambahkan saat ini, keterlambatan pembayaran THR membuat banyak buruh resah, karena harus membeli kebutuhan untuk lebaran nanti. Apalagi dengan adanya isu di dalam Pabrik PT Fairco Mawi Palu Perusahaan hanya membayar THR setengah dari jumlah burunya yang mencapai 560 orang dengan alasan pihak perusahaan mengalami kekurang bahan baku kayu untuk pembuatan kayu lapis atau tripleks.

Dia juga mendesakkan, selain memberi surat keputusan terkait waktu pembayaran THR Disnakertrans Kota Palu, juga perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah perusahaan dalam keadaan mampu atau tidak membayarkan THR. Jika mampu, namun perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Permen No 94 Tahun 1994, mereka terancam sanksi hukum pidana dan perdata. Ujarnya. (ivn FPR)

Sumber: fprsulteng