ABAIKAN UNDANG-UNDANG, BUPATI MOROWALI HARUS DIPIDANA

Siaran Pers

Aksi masyarakat Kecamatan Bungku Timur –Kab. Morowali, Senin, 18 Juni 2012 yang mendatangi CV. Tridaya Jaya adalah bentuk protes rakyat terhadap aktivitas perushaan tersebut. Menurut pengakuan Pak Burhan – HUMAS CV. Tridaya, pada saat menemui massa aksi, HUMAS mengatakan mereka belum melakukan pengapalan ORE Nikel , tetapi di pelabuhan Bahometefe ada dua kapal milik perusahaan tersebut. Informasi dari masyarakat Desa Bahomotefe, hingga saat ini perusahaan telah melakukan pemuatan ORE Nikel sebanyak empat (4) kali.

Aksi tersebut tergabung dalam Front Rakyat Menggugat (FRM) aliansi dari Persatuan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Indonesia – Bungku (P3MIB), Gerakan Rakyat Lingkar Tambang (Gerlita) dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM). Massa aksi yang berjumlah sekitar 100 orang juga dimobilisir dari beberapa desa yakni ; Desa One Pute Jaya, Bahmotefe, Kolono dan Ululere.

Dihadapan massa aksi FRM, perusahaan berjanji untuk tidak melakukan eksploitasi dan sore harinya, perusahaan mengevakuasi semua peralatannya dari pelabuhan Desa Bahomotefe. Tetapi pada malam hari perusahaan tetap melakukan pemuatan ORE Nikel dari area ekploitasi ke pelabuhan. Hal ini menyulut kemarahan masyarakat dan melanjutkan aksi pada hari ini, selasa, 19 Juni 2012 dengan melakukan swiping alat berat milik CV. Tridaya.

Jelas, bahwa praktek ekspolitasi tambang nikel dalam pengapalan atau ekspor sumber daya alam bentuk ORE Nikel yang masih berlaku saat ini, tidak lepas dari tindakan Bupati Morowali Anwar Hafid yang melakukan pembiaran dengan menerbitkan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Pada hal kebijakan tersebut jelas melanggar UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU tersebut jelas menyatakan harus ada wilayah tambang terlebih dahulu. Sampai saat ini belum ada satupun penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri ESDM dan melanggar Peraturan Menteri ESDM. No. 7 Tahun 2012. Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelolahan dan Pemurnian Mineral.

Dalam Pasal 168 UU. No. 4 tahun 2009, jelas menyatakan, bahwa mengeluarkan IUP tidak sesuai dengan Undang-Undang di penjara dua (2) tahun dengan denda 200 juta rupiah. Harus cross cek di lapangan, tahun berapa IUP CV. Tridaya Jaya dikeluarkan/diterbitkan oleh bupati? Apakah sesudah UU No . 4 tahun 2009 terbit (disahkan) atau sebelum UU tersebut. Tetapi hasil investigasi Yayasan Tanah Merdeka di lapangan, untuk menghindari pelanggaran terhadap UU, maka tanggal dan tahun penerbitan IUP semua di buat mundur. Jika benar demikian, Bupati Morowali tidak hanya melakukan pembiaran tetapi juga melakukan pembohongan publik.

Penerbitan IUP CV. Tri daya Jaya juga di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT. Vale Inco di akui oleh Bupati Morowali ketika di undang oleh Komisi VII DPR-RI beberapa waktu yang lalu, Bupati mengatakan bahwa Bupati menyadari kebijakan penerbitan IUP tersebut bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009. Tetapi ini dilakukan sebagai sikap protes atas sikap Vale Inco yang tidak mau memulai investasi di Morowali dan Bupati berjanji tidak akan meningkatkan IUP Eksplorasi menjadi IUP Produksi di areal KK tersebut. Tumpang tindih lahan yang melanggar UU Minerba tersebut memungkinkan Bupati Morowali Anwar Hafied untuk diadili di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Arbitrase Internasional.

Dan faktanya, perusahaan telah melakukan pemuatan ORE Nikel, Bupati Morowali mengingkari janjinya dihadapan komisi VII DPR-RI. Kebijakan menaikan status IUP Eksplorasi ke IUP Eksplorasi CV. Tridaya. Pihak Bea Cukai Morowali tidak berdaya berhadapan dengan aktivitas perushaan. Maka patut dicurigai, bahwa proses pembiaran pengerukan sumber daya alam yang terjadi di Morowali , sengaja dilakukan oleh Bupati Morowali untuk mengisi pundi-pundi politik yang kembali menjadi kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) pada bulan November 2012.

Menurut kami, praktek pertambangan dengan sistem bar-barian yang terjadi saat ini, tidak bukan salah perusahaan saja. Tetapi juga Bupati Morowali ikut terlibat dalam kerusakan lingkungan dan pengerukan sumber daya alam yang terjadi di Morawali.

Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, harus berani mengambil sikap untuk menangkap dan memeriksa sejumlah perusahaan termasuk CV. Tridaya Jaya yang mengangkut ORE Nikel keluar Kab. Morowali serta memeriksa Bupati Morowali Anwar Hafid karena tindakan pembiaran sangat jelas melanggar hukum.

Permen No. 7 tahun 2012 jelas mengamanatkan bahwa perusahaan tambang bijih mineral (nikel) yang beroperasi harus dengan membangun pabrik. Maka, baik Vale Inco maupun perusahaan-perusahaan yang mengantongi IUP harus membangun pabrik, tanpa menggusur dan melengkapi persyaratan kelayakan lingkungan lainnya (AMDAL).

Palu, 19 Juni 2012