BDM Didemo, Gaji Tak Sesuai UMK

MOROWALI, MERCUSUAR– PT Bintang Delapan Mineral (BDM) didesak segera membayarkan gaji para pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Morowali. Disamping itu, perusahaan pengolah tambang nikel itu juga dituntut tak menunda pembayaran upah lembur pekerja dan rapelannya terhitung sejak berlakunya UMK Morowali tanggal 1 Februari 2015.

 

Tuntutan tersebut disuarakan Serikat Buruh Tempat Kerja-Front Nasional Perjungan Buruh Indonesia (SBTK-FNPBI) Kabupaten Morowali saat unjukrasa buruh di kompleks PT BDM, Kecamatan Bahodopi, kamis (25/6/2015). Serikat buruh juga meminta jam kerja hanya delapan jam sehari sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan memberlakukan jam kerja bagi karyawan terhitung sejak berangkat dari rumah.

Koordinator aksi Muhammad Nursalin mengatakan gaji yang dibayarkan perusahaan kepada operator, kru dan pengawas tidak sesuai dengan UMK Morowali tahun 2015. Disebutkan, UMK Morowali saat ini mencapai Rp. 1,8 juta sebulan, namun perusahaan baru bisa membayar Rp. 1,5 juta- 1,535 juta untuk level kru.

UU Tenaga Kerja menyebutkan komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.besarnya upah pokok sedikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap atau minimal Rp. 1,35 juta untuk kondisi di Morowali. Namun perusahaan hanya memberikan upah pokok sebesar Rp. 995 ribu.

Belum lagi dalam pengelompokan upah, BDM dituding melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa yang terdiri dari komponen upah adalah upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Sementara sistem yang diberlakukan PT BDM yaitu upah pokok disatukan dengan tunjangan tetap.

Serikat Buruh sudah berapa kali menyurat pihak perusahaan an pemerintah untuk bertemu, namun belum mendapat respon.

Baru-baru ini kami melayangkan surat permintaan triparti kepada Dinas Sosnakertrans (sosial, tenaga kerja dan transmigrasi) Kabupaten Morowali dan hasilnya justru mengecewakan karena pihak manajemen ( perusahaan ) tidak mangamini apa yang menjad tuntutan buruh. Seharusnya PT BDM membayarkan upah sesuai UMK Morowali, namum yang dibayarkan bervariasi” ungkap Muhammad Nursalim. BBG

Sumber: Harian Mercusuar, Sabtu, 27 Juni 2015