Kebijakan Smelter, Perusahaan Tambang Telantarkan Lingkungan

Palu, Metrosulteng.com – Kebijakan pembangunan smelter bagi perusahaan tambang mengakibatkan ratusan perusahaan di Morowali menghentikan operasi. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014, pemerintah melarang ekspor biji nikel. Perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membangun smelter akhirnya meninggalkan lahan eksplorasi dan dibiarkan tanpa reklamasi.

Dari ratusan pemegang IUP di Morowali hanya tiga perusahaan yang sanggup melaksanakan PP No 1 2014. Tiga perusahaan tersebut adalah, PT. Bintang Delapan Mineral (Sulawesi Mining Investment), PT. Aquila Seponge Nikel dan PT. Vale tbk. Perusahaan tersebut kini tengah menyelesaikan pembangunan smelter.

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Mahfud Masuara menyatakan, hanya sedikit dari pemegang IUP yang melaksanakan reklamasi. Perusahaan juga memandang, reklamasi dilakukan pasca perijinan selesai.

“Panjang kontrak IUP rata-rata lebih 20 tahun. Ketika mereka menutup operasi karena PP ini dan ijin mereka belum selesai, maka mereka punya alasan untuk tidak melakukan reklamasi. Akhirnya tidak ada yang bertanggungjawab atas berbagai kerusakan hutan dan lingkungan,” jelas Mahfud pasca melakukan investigasi di Morowali saat menggelar konfrensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Kamis (24/4).

Agar kerusakan lingkungan tidak menambah penderitaan rakyat, Yayasan Tanah Merdeka dan Jaringan Advokasi Tambang Sulteng (YTM-JATAM) bekerja sama dengan The Asia Fondation (TAF) melakukan beberapa tuntutan. YTM-JATAM menuntut perusahaan pemegang IUP agar melaksanakan reklamasi.

Selain itu, YTM-JATAM juga mendesak pemerintah provinsi dan daerah untuk memberikan sangksi tegas kepada perusahaan yang melakukan perusakan hutan dan lingkungan.

Sumber: metrosulteng.com