Walhi Sulteng dan YTM Desak Pemerintah, Polda Segera Usut Kasus Pelangaran Hukum PT Arthaindo Jaya Abadi
Palu- YTM. Perjuangan Petani di Desa Podi perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam memperjuangkan haknya. Hal itu diutarakan oleh, Aris Bira, Manager Advokasi Wahana Lingkungan Hidup, Sulawesi Tengah (Walhi Sulteng). Saat ditemui setalah selesai talk show di Radio Suara Merdeka. (05/09/2013
Menurutnya, apa yang dialami oleh petani di desa Podi, sebetulnya adalah pengulangan kasus yang terjadi di Sulawesi Tengah, dan juga di wilayah lain di Indonesia. Ketika investasi datang pasti petani yang menjadi korban, melalui berbagai macam mekanisme, seperti pemberian izin dan legalitas hukum dari pemerintah kita, walaupun itu merampas hak para petani “pertanyaannya adalah negara kita sebenarnya berpihak kepada siapa? Kelas pemodal atau rakyatnya”. Tanyanya.
“Saat ini kita kembali melihat dengan telanjang mata, ada petani yang dirampas tanahnya, lingkungannya dirusak, sehingga penduduk setempat, terancam karena tak bisa lagi mengkonsumsi air yang mereka gunakan dalam pemenuhan kebutuhan mereka sehari-hari, itulah yang saat ini terjadi kepada kawan-kawan kita petani di desa Podi. Tandasnya.
Lanjutnya, “Ini kan kasus sudah ditangani oleh pihak Kapolda Sulteng, sehingga kami berharap agar proses hukum yang sudah menetapkan managemen perusaan sebagai tersangka terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) segerah ditindaklanjuti. Seperti yang perna dijanjikan oleh Hutoro, Bidang Kriminal Khusus Polda Sulteng, saat Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan (ARPL), menggelar aksi solidaritas kepada Petadi Podi”. Tegasnya
“PT AJA jelas-jelas melanggar konstitusi kita, dan harus segerah diproses, karena telah menambang kawasan hutan secara ilegal. Apalagi pihak Kepolisian setempat telah memasang garis polisi di lintas aktivitas pertambangan. Namun pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas, ini kan jelas-jelas melanggar hukum dan harus secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini, agar tidak terkesan tembang pilih, jadi harapannya pihak Kapolda Sulteng segerah menyelesaikan kasus ini termasuk kriminalisasi yang dilakukan pihak Kapolsek setempat”. Tandasnya
Sementara, staf Pengorganisasian Masyarakat, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Lala Tirto, yang juga ditemui di tempat yang sama, memintah agar pihak kehutan dan pemerintah sulawesi tengah, dalam hal ini Longky Janggola untuk segerah membentuk tim investigasi seperti yang telah dijanjikan oleh Asisten II Gubernur Sulteng, Elim Somba untuk segerah meninjau ke lapangan, begitu juga dengan janji Dinas Kehutanan untuk segerah membentuk tim, tinggal bagaimana teknisnya, karena mereka kan berjanji untuk membentuk tim multi pihak, itu harus dipenuhi, karena rakyat dijanji dan itu harus dilakukan, sehingg kasus ini tidak berlarut-larut.” Tandasnya
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan, melakukan aksi demontrasi di tiga istansi, mereka menuntut agar pemerintah meninjau kembali Izin yang diberikan pemerintah kabupaten Tojo Una-una kepada PT AJA. Karena dinilai telah melanggar amanat konstitusi, dan melanggar hak masyarakat Podi. (Kadi)