Bupati Diminta Tertibkan Izin Tambang

DONGGALA—Sejak dilantik menjadi Bupati Donggala, 15 Januari 2014, Bupati Donggala Drs Kasman Lassa SH belum melakukan terobosan untuk menyelamatkan kerusakan lingkungan sesuai dengan janji awal pada masa kampanye. Kerusakan lingkungan akibat ekstraksi pertambangan sepanjang jalan dari arah Kota Palu menuju Donggala, sangat nyata. Selain itu, dampak buruk buat warga sekitar tambang setiap tahunnya semakin meningkat. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan masyarakat korban tambang yang dilaksanakan oleh YTM dan Jatam Sulteng, belum lama ini.

Dalam diskusi tersebut, Soraya Sultan, anggota DPRD Kabupaten Donggala menyebutkan, pendapatan daerah dari sector pertambangan minim, sedangkan pendapatan daerah dari sector kesehatan melebihi jumlah pendapatan dari sector pertambangan. Sementara jumlah orang sakit terbanyak berada diwilayah tambang. “Hal tersebut mengindikasikan bahwa sector pertambangan lebih memiliki andil mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat Donggala,” jelasnya.

Tambang Sirtukil sejak 10 tahun terakhir, kata Soraya, menjadi bagaian yang tidak terpisahkan dari perjalanan pengelolaan Sumber Daya Alam di Donggala. Hal ini adalah bukti jika pemerintah Kabupaten Donggala menjadi wilayah penyuplai terbesar pasir dan batu pecah di Sulawesi Tengah untuk penjualan antar pulau maupun di dalam daerah. “Tetapi ternyata tidak sebanding dengan pendapatan yang masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Sehingga, dia menilai kebijakan pemerintah Kabupaten Donggala adalah kebijakan yang mengedepankan kepentingan segelintir orang yang mengambil untung dari kerusakan sumber daya alam akibat pertambangan. Dari 23 IUP galian C di Kabupaten Donggala, hanya 17 yang beroperasi pada 2010. Dan pendapatan daerah di sector ini hanya mencapai Rp. 3,8 miliar dari target capaian Rp. 8 miliar,” jelasnya lagi.

Menyikapi hal itu, Syahrudin Ariestal Douw dan Jatam Sulteng dan YTM dalam siaran persnya meminta Bupati Donggala Kasman Lassa untuk segera menertibkan semua izin yang hingga saat ini tidak memberikan kontribusi signifikan buat daerah. Pihak LSM juga menyayangkan dikeluarkannya izin tambang oleh Bupati Kasman Lassa yakni CV Isemapa Maipiapa dan CV Kasla Mandiri yang belakangan diketahui milik Anwar Lassa. “Untuk diketahui nama Isemapa Maipiapa sama dengan jargon kampanye Kasman Lassa sewaktu mencalonkan diri menjadi Bupati Donggala, sementara nama Kasla Mandiri mengarah pada singkatan Kasman Lassa mandiri. Ada indikasi bupati membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri,” jelasnya.

Kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang cenderung obral izin ini kata Etal Douw, sapaan Syahrudin Ariestal Douw, harus segera dihentikan. Sebab, jika terus dibiarkan, maka berdampak secara luas terhadap masyarakat yang telah cukup lama merasakan dampak buruk aktifitas pertambangan. “Kami mendesak kepada pemerintah Kabupaten Donggala segera mengambil langkan penyelamatan lingkungan dan perlindungan masyarakat dari daya rusak tambang, serta tidak mengobral izin tambang untuk kepentingan kekuasaan semata. Kami juga mendorong pemerintah secara terbuka melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam di Donggala, sehingga tidak merugikan masyarakat terdampak sesuai amanat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” tandasnya.(fer/*)

Sumber: Radar Sulteng. Edisi: Senin, 9 Juni 2014