Tiga Perusahaan Tambang Di Sulteng Bangun Smelter
Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Mahfud Masuara di Palu, Kamis, menyebutkan ketiga perusahaan itu adalah PT Bintang Delapan Mineral, PT Aquila Seponge Nikel dan PT Vale yang semuanya berada di Kabupaten Morowali.
Mahfud mengatakan perusahaan lain yang tidak sanggup membuat unit peleburan meninggalkan lokasi pertambangan dengan kondisi memprihatinkan.
Kondisi memprihatinkan itu berupa bekas galian tanah yang membuat daerah sekitarnya rawan banjir dan longsor, katanya.
Saat ini, di kabupaten Morowalu telah dikeluarkan sekitar 200 ijin usaha pertambangan (IUP) sejak 2009.
Adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2014 tentang Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri itu membuat banyak perusahaan di Kabupaten Morowali menghentikan usahanya.
Peraturan itu melarang perusahaan mengekspor mineral mentah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengemukakan Sulawesi Tengah tidak mengekspor bijih nikel selama Februari 2014 pascapemberlakukan peraturan menteri itu pertengahan Januari 2014.
Ekspor bijih nikel pada 2014 hanya terjadi pada 3-11 Januari 2014 dengan 20 transaksi ke Tiongkok.
Penerimaan devisa dari bijih nikel pada Januari 2014 itu pun anjlog sekitar 40 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Penerimaan devisa dari bijih nikel sebesar 19,82 juta dolar AS, turun hampir 40 persen dibanding Januari 2013 yang mencapai 33,50 juta dolar AS.
Sebelumnya peraturan itu diberlakukan, ekspor bijih nikel Sulawesi Tengah selalu mencapai 80 persen dari seluruh ekspor.(skd)
Sumber: antarasulteng.com