YTM Mendukung Perjuangan Buruh PT. Sonokeling Buana
Palu, Sumbawanews.com.- PT. Sonokeling Buana (PT. SB) merupakan salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Buol yang telah aktif beroperasi sejak tahun 2011. Dalam perjalanannya juga menyisahkan masalah buruhnya yakni pada November 2013, PT.Sonokeling melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal terhadap 104 buruh tanpa melalui mekanisme UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan memotong sisa gaji dan tidak membayarkan pesangon kepada buruhnya.
Saat melakukan aksi demontrasi pada Senin, 23 Juni 2013, di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sadia dalam orasi politiknya, mengungkapkan bahwa pihak Perusahaan mengunakan cara licik untuk menghindari pembayaran pesangon, dengan cara menjebak buruh dengan Surat Perjanjian Bersama (PB) yang dianggapnya palsu.
Menurutnya, isi PB itu menganggap buruh/kariawan telah bersepakat untuk mengahiri hubungan kerja (PHK) secara baik-baik dan tidak akan menuntut kepada pihak perusahaan di kemudian hari. Surat tersebut tercatat tanggal 9 November 2013, Padahal setelah direview kembali, pihak buruh tidak pernah merasa menandatangani perjanjian bersama dan juga tidak pernah merasa menghadiri pertemuan pada tanggal 9 November 2013 sesuai tanggal yang tercatat pada surat. Sehingga kami beranggapan bahwa surat perjanjian yang menjadi dasar PT. Sonokeling bersikeras untuk tetap tidak membayarkan pesangon, terindikasi terjadinya pemalsuan pada tandatangan dari pihak buruh yang mewakili dalam surat perjanjian tersebut. Tandasnya
Lanjut Sadia, anehnya lagi, kasus sengketa ini sudah berjalan cukup lama dan proses-proses bipartit telah puluhan kali dilakukan. Kami melakukan pertemuan bipartit pertama pada 12 Desember 2013 tetapi perusahaan PT. SB sepertinya menghindar, tidak hadir. PB itu nanti kami tahu saat kami melakukan aksi demonstrasi pada 16 Juni 2014 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng. Dalam pertemuan bipartit pertama pada 12 Desember 2013, yang juga dihadiri oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Buol, pihak perusahaan justru berjanji akan membayarkan pesangon untuk 30 orang buruh sesuai hasil verifikasi/perhitungan Dinas Nakertrans Kabupaten Buol, sama sekali tidak menyinggung soal adanya surat perjanjian bersama, padahal surat itu telah tertanggal sejak 9 November 2013. Kami kemudian melaporkan secara resmi pemalsuan tandatangan tersebut kepada Polda Sulawesi Tengah usai aksi, tanggal 16 Juni 2014.
“Namun, laporan kami juga sampai detik ini belum ditanggapi,” Jelasnya
Tidak puas dengan itu, para buruh kemudian melakukan aksi kembali pada tanggal 17 Juni 2014. Hal itu dilakukan, untuk mempertanyakan kejelasan kasus para buruh kepada Disnaker Provinsi. Dalam pertemuan itu, dinas menunjukan surat keluar tertanggal 2 Mei 2014, Nomor 566/1489/BID.WAS perihal Hasil Mediasi PT. Sonokeling Buana Estate Plasma dengan Pekerja An. Sa’dia dkk. Inti dari surat tersebut, kasus perselisihan hak telah selesai dan tidak ada pembayaran pesangon. Sehingga dengan keluarnya surat tersebut Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah mengganggap kasus perselisihan hak telah berakhir. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, hasil mediasi yang dijatuhkan oleh Disnaker tersebut berlandasan surat perjanjian bersama yang dipalsukan dari perusahaan tanpa diteliti terlebih dahulu, sehingga ini merugikan pihak buruh.
Dengan melihat kasus di atas maka kami Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mendukung penuh perjuangan buruh PT. Sonokeling Buana, dan mendesak pemerintah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah agar memanggil perusahaan untuk meninjau kembali surat perjanjian bersama yang dipalsukan oleh perusahaan PT. SB, sehingga ada perhatian terhadap hak-hak normatif buruh, tidak hanya mengambil keuntungan semata dari keringat para buruh, namun juga memperhatikan kesejahteraan buruh dan melindungi buruh dalam perselisihan hak. (*/sn01)
Sumber: sumbawanews.com