Petani Minta Tanahnya Dikembalikan

PALU, MERCUSUAR- Puluhan petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Petani Lemban Tongoa mendatangi gedung DPRD Propinsi Sulteng dan Kantor Gubernur, Selasa (4/12). Massa aksi menuntut untuk membebaskan tanah petani yang telah dijadikan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta cabut izin eksplorasi tambang batubara. Koordinator lapangan Mardin Lala menyampaikan, tanah yang ada di wilayah Lemban Tongoa telah dimiliki dan dikelola warga desa setempat selam kurang lebih 30 tahun lalu tiba-tiba dikapling pemerintah dan dijadikan kawasan HPT.“Pemerintah telah mendkukung para pemodal asing untuk menyengsarakan rakyat Lemban Tongoa,” tandasnya. Dia melanjutkan, seharusnya pemerintah meningkatkan infrastruktur yang ada di desa tersebut namun kenyataanya justru pemerintahlah yang merampas tanah yang telah menjadi hak-hak rakyat puluhan tahun itu. “Kebun rakyat yang sudah membantu meningkatkan taraf hidup petani telah dirampas para pemodal asing,” pungkasnya.

Perampasan tanah petani Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi ditandai dengan adanya izin ekplorasi tambang batu bara yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi Nomor 671.5/0661/DPUPE/X/2010 kepada Perusahaan Daerah Kota Palu. “Pemkab Sigi mengeluarkan izin ekplorasi tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kemasyarakat,” kata Mardin.

Upaya untuk bertemu dengan anggota Deprov tidak membuahkan hasil, salah seorang dari staf Deprov Sulteng yang saat itu menemui massa aksi mengatakan bahwa tidak satupun anggota dewan yang berada ditempat karena sedang tugas luar. Usai berorasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. AMR

Sumber : Koran Harian Mercusuar, 04 Desember 2012