Pemberian Izin Penguasaan Tanah Diminta Dihentikan
PALU, MERCUSUAR – Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk menghentikan pemberian izin penguasaan tanah kepada pihak perusahaan. Hal ini terkait banyaknya musibah bencana alam banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sulteng akhir – akhir ini.
Manajer Kampanye dan Jaringan YTM, Adriansa Manu mengatakan, terjadinya bencana alam di beberapa daerah di Sulteng memiliki hubungan erat dengan aktivitas pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) di Sulteng.
Menurutnya, data penguasaan tanah di Sulteng, hampir setengah daratan di Provinsi Sulteng dikuasai oleh koorporasi. Dari 6 juta hektare (ha) daratan, 1,7 juta ha dikuasai oleh perusahaan tambang dan 693.699, 60 ha perkebunan sawit, selanjutnya 4 juta ha dikuasai oleh sektor kehutanan. Sementara Petani di Sulteng hampir tidak memiliki tempat.
Aktivitas pengerukan alam di Sulteng kata Adriansa, berkembang luar biasa menonjol dibanding sektor pertanian dan sektor lainnya.
Jika tidak ingin daerah ini menjadi daerah rawan bencana banjir lanjut dia, Pemprov Sulteng dan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang ada di Sulteng, harus memikirkan model pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga, pemerintah harus menghentikan pemberian izin baru serta menciutkan penguasaan tanah yang luas.
Ditambahkan, beberapa peristiwa bencana alam banjir di beberapa daerah di Sulteng seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara, Kecamatan Petasia dan Parigi serta Poso merupakan bukti dari pengerukan SDA.TIN
Sumber: Harian Mercusuar, Edisi 12 Mei 2016