Bebaskan Segera Apet Madili dan Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi Petani di Kabupaten Banggai
Jakarta (kpa.or.id) – Apet Madili, seorang petani di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap oleh pihak kepolisian Banggai pada hari Senin, 30 November 2016. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/258/V/2016/Sulteng/Res Banggai, Apet Madili dilaporkan dengan tudingan melakukan pencurian dan perusakan oleh PT. Anugerah Saritama Abadi selaku pemilik izin Hak Guna Usaha (HGU).
Dewi Kartika, Sekjend KPA mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani. Lebih lanjut ia mengatakan “Motif seperti ini sudah seringkali terjadi di berbagai wilayah di tanah air, dimana rakyat kecil dan petani selalu dijadikan korban dalam setiap penanganan konflik agraria yang terjadi”.
Menurut Eva Bande, perempuan pejuang agraria dari Banggai pada hari ini (05/12/2016) sebenarnya BPN telah mengeluarkan surat dengan nomor 1222/72/XII/2016 Perihal Penjelasan status HGU di desa Bangketa, Kec. Nuhon dan Desa Bahotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai yang isinya menegaskan bahwa proses perpanjangan HGU tersebut tidak dapat diproses/dilanjutkan dan akan diadakan pemeriksaan. Lebih lagi jika terbukti lahan tersebut telah ditelantarkan dan secara fisik telah dikuasai oleh masyarakat maka setelah diinventarisasi lahan tersebut akan dimasukkan dalam Tanah Obyek roforma agraria (TORA).
Petani Bohotokong sebenarnya telah menguasai secara fisik lahan tersebut dengan menggarap tanah perkebunan kelapa bekas Onderneming itu sejak tahun 1982 hingga tahun 2000. Sementara itu PT Anugrah Saritama Abadi milik Theo Nayoan telah mengklaim tanah tersebut dengan dasar terbitnya SK dan sertifikat HGU tahun 1997.
Kasus seperti ini pernah terjadi pada tahun 2008, saat itu sebanyak 13 orang petani dikriminalisasi oleh Polres Banggai. Kriminalisasi dijadikan sebagai alat untuk meredam perlawanan petani terhadap kesewenangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahan pemegang HGU yang terbit diatas lahan konflik. Terhitung sejak tahun 2000, perjuangan warga untuk memperjuangkan hak mereka atas tanah terus direduksi oleh aparat yang telah mengkriminalisasikan sebanyak 23 orang warga Bohotokong.
Tindakan yang dilakukan oleh Polres Banggai ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menggunakan kekuasaannya. Peristiwa ini juga semakin menambah daftar panjang kriminalisasi yang terjadi akibat konflik agraria yang terjadi berkepanjangan yang kerap melahirkan korban dipihak petani dan rakyat kecil. Insiden ini juga menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum di Indonesia seperti mata pisau yang tajam ke bawah dan tumpul keatas.
Untuk itu, Konsorsium Pembaruan Agraria KPA mendesak agar pihak kepolisian segera melepaskan Syafrudin Madili alias Apet Madili dan mendesak Kementrian ATR/BPN agar segera mencabut HGU PT. Anugerah Saritama Abadi untuk didistribusikan lahan kepada petani yang selama ini telah menggarapnya.
Sumber: kpa.or.id