Perusahaan Tambang di Sulteng Belum Siap
Pemprov Tetap Implementasi UU Minerba di 2014
Palu, PE-Perusahaan pertambangan di Sulteng, belum siap menghadapi larangan ekspor barang mentah, pada tahun 2014 nanti.Hal ini terlihat dengan banyaknya perusahaan tambang di Sulteng, masih belum membangun Smelter atau pabrik pengolahan barang mentah pertambangan di lokasi tambang Sulteng.
Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Provinsi Sulteng, Bambang Sunaryo mengatakan, belum siapnya perusahaan itu karena pengeluaran yang harus dikeluarkan perusahaan dalam pembangunan Smelter, cukup besar. Sampai saat ini, perusahaan pertambangan rata-rata masih belum siap, mengimplementasikan Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terkait larangan ekspor barang mentah.
“Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulteng tetap berkukuh untuk mendukung aturan tersebut, untuk menjalankan UU Minerba di Sulteng,” katanya usai Seminar Pertambangan, di Gedung Kesenian Palu, Kamis, 19 Desember.
Walaupun nantinya tahun depan, aturan tersebut akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, Bambang menilai, hal itu merupakan resiko yang harus dijalankan untuk menghentikan eskpor barang pertambangan mentah di Sulteng. Saat ini, pihaknya tetap akan menghentikan ekspor tersebut, hingga perusahaan mampu memproduksi barang jadi dari pertambangan di Sulteng.
“Kalau masih tarik ulur kan, sampai kapan UU Minerba ini impementasikan, masa belum siap, sudah lima tahun sejak 2009 lalu, harusnya perusahaan pertambangan sudah harus siap dengan aturan ini. Memang dampaknya akan terasa tahun depan terhadap ekonomi Sulteng, namun Migas kita sudah beroperasi tahun depannya diharapkan ini akan saling menutupi, dan pertumbuhannya akan lebih tinggi lagi dengan hadirnya sektor migas LNG Donggi Senoro, ini kan jangka panjang, kalau kita berpikirnya hanya tahun depan, ya jelas susah, dan aturan ini tidak akan dijalankan,” terangnya.
Ia menambahkan, perusahaan otomatis berhenti beroperasi menggali hasil bumi di Sulteng, bila belum memiliki Smelter. Walaupun nantinya ada perusahaan yang nakal tetap akan beroperasi, pemerintah berkomitmen akan menghentikan itu. Menurut Bambang, pihak yang terlibat dalam pertambangan kan bukan dinasnya saja, melainkan banyak pihak yang akan terlibat, termasuk kepolisian, dinas perhubungan dan bea cukai. Sehingga jelas untuk melakukan ekspor harus ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi.
“Namanya maling kan, tahu sendiri. Jelas bukan mungkin lagi tapi memang harus berhenti melakukan ekspor barang mentah, misalnya nikel kita di sini kan banyak. Seandainya, perusahaan tetap bersikukuh untuk tidak mebangun smelter, sampai kapan kebutuhan barang tambang mereka dipenuhi, dan untuk jangka panjang pasti harga jual kan akan tinggi, beda dengan barang mentah,” ungkapnya.
Baru-baru ini, pemerintah Sulteng, bersama dengan beberapa Gubernur penghasil nikel di Indonesia, telah melakukan pertemuan untuk melakukan Momerandum of Understanding (MoU) terkait dengan kesepakatan mendukung aturan UU Minerba itu. Sehingga pihaknya optimistis, kebijakan ini memang akan menghasilkan efek yang sesaat terhadap pertumbuhan ekonomi, melainkan mampu memberikan efek yang besar untuk jangka panjang. “Pak Gubernur sudah bersepakat dengan beberapa provinsi salah satunya Sultra, untuk tetap menjalankan aturan ini, ya diharapkan perusahaan bisa mengikuti aturan ini juga,” tutupnya. (riu)
Sumber: Palu Ekspres, Jumat, 20 Desember 2013