BeritaHutan & LingkunganPerkebunan Sawit

Aliansi Petani Lee Beri Waktu Tiga Hari BPN Sulteng jawab Surat Permohonannya

Palu,- Aliansi untuk Petani Lee, Kecamatan Mori, Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyerahkan Surat ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) perihal permohonan pencabutan segera surat keputusan yang diterbitkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Morut terkait sertivikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) seluas 1895 Ha meliputi Desa Lee, Kasingoli, dan Gontara di Morut.

Menurut Koordinator Aliansi, Richard F Labiro, surat ini bentuk penegasan tindaklanjut atas tuntutan unjuk rasa pada Senin 11 Januari 2021 di depan Kanwil BPN Sulteng lalu. Sebab saat aksi itu, pihak BPN Sulteng meminta agar Aliansi Petani Desa Lee mengirimkan surat permohonan terkait putusan Mahkamah Agung.

“Sesuai dengan kesepakatan saat kami melakukan unjuk rasa lalu, dihadapan perwakilan BPN Sulteng. Dalam waktu tiga hari dari sejak surat ini masuk, kami sudah mendapatkan jawaban sesuai maksud dan tujuan isi surat,” Ungkap Richard, Selasa (19/01/2021).

Richard mengaku kecewa, pasalnya saat pengantaran surat tersebut, Aliansi mengadirkan Kepala Desa (Kades) Lee, Almida Batulapa yang rencanan sekaligus melakukan audience bersama Kepala BPN Sulteng, namun permintaan dialog ini tak diindahkan pihak BPN dengan dalil jajaran pejabat sedang melangsungkan rapat internal.

“Asisten pribadi kepala Kantor BPN Sulteng beralasan seluruh pejabat di kantor tersebut lagi rapat. Sehingga, sulit untuk ditemui. Walau surat kami diterima, kami merasa kecewa karena tidak bisa berdialog, padahal Ibu Kepala Desa Lee sudah jauh-jauh datang dari Morowali Utara,” Tutur Richard.

Koordinator Aliansi itu menjelaskan, terdapat beberapa poin surat yang diserahkan. Pertama, mendesak Kepala Kanwil BPN Sulteng dan Kepala BPN Morut untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Aliansi petani Lee menolak surat Kanwil BPN Sulteng bernomor :.MP.02.02/800-72/XI/2020, perihal : permohonan dan atau tindaklanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk Gugatan terkait Sertifikat HGU Nomor : 00026 atas nama PT. SPN yang tidak melibatkan atau menyampaikan kepada masyarakat Desa LEE sebagai pihak yang bersengketa dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kami berharap pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah bisa melaksanakan putusan Pengadilan,” Tegas Richard.

Seperti diketahui, puluhan masa tergabung dalam Aliansi Petani Lee pada, Senin (11/01/2021) lalu melakukan demonstrasi di depan Kantor BPN Sulteng, bertempat di jalan S. Parman, Kota Palu. Dalam aksinya, Aliansi meminta Kepala BPN Sulteng agar mendesak BPN Morut untuk melaksanakan putusan MA yang memerintahkan pencabutan Surat Keputusan terkait penerbitan Sertifikat HGU atas nama PT. SPN di Morut.

Sumber : https://kailipost.com/2021/01/aliansi-petani-lee-beri-waktu-tiga-hari-bpn-sulteng-jawab-surat-permohonannya.html?fbclid=IwAR2jcjqZksgFIIrG5pq_Hyft4sWuii19vUfZJ84DcQ2UQTJTd7PvIAHP7pI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *