Kepala BPN Morut Diminta Laksanakan Putusan MA
PALU – Puluhan aktivis yang terbagung dalam Aliansi Untuk Petani Lee kembali menggelar aksi, memprotes atas lambatnya tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menanggapi surat permohonan Aliansi, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinergi Perkebunan Nusatara.
Aksi tersebut digelar, Senin (01/02) di dua titik, yakni di Badan Pertanahan Negara Provinsi Sulteng, dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara.
Sebelumnya aksi itu, Aliansi telah memasukan surat permohonan yang mendesak BPN Provinsi Sulteng, agar secara hirarki mencabut SK HGU PT. SPN. Yang berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 174_K/TUN/2020 kepada lembaga pertanahan tersebut, untuk wajib mencabut SK HGU seluas 1.895 Hektar yang berada di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morut.
Akan tetapi, BPN Morut selaku tergugat belum melaksanakan putusan dan mencabut HGU PT. SPN. Sebab, sejak Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusannya untuk mengeksekusi HGU itu.
Dalam aksi kali ini, Aliansi untuk Petani Desa Lee, menegaskan mosi tidak percaya kepada BPN, serta DPRD Provinsi Sulteng, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik terhadap BPN.
Sempat merangsek masuk kedalam kantor DPRD Sulteng, upaya aliansi untuk Petani Desa Lee tetap tiadk dibolehkan oleh pihak aparat yang sudah siap berjaga.
Meski begitu, kata koordinator lapangan Charli Tungka, pihak melanjutkan aksi ke halaman kantor BPN Sulteng.
“Sikap kami, tetap mendesak tergugat yaitu BPN Morowali Utara dan PT. SPN agar menjalankan apa yang menjadi putusan pengadilan Mahkamah Agung. Sebab, menurut kami, HGU tersebut dalam fakta persidangan terbukti cacat hukum dan administrasi,” tegas Charli.
Olehnya, Charli memperingatkan sikap pasif yang selama ini di tunjukan pihak BPN dan PT.SPN. Jika putusan MA belum dijalankan, maka pihak Aliansi akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Sumber : http://media.alkhairaat.id/kepala-bpn-morut-diminta-laksanakan-putusan-ma/