Gelar Aksi, Aliansi untuk Petani Lee Tolak Peninjauan Kembali PT. SPN
PALU, Kabar Selebes – Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi untuk Petani Desa Lee, Morowali Utara menggelar demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (24/03/2021).
Dalam orasinya massa aksi mendesak agar Hakim di PTUN Palu tidak mengabulkan permohonan peninjauan kembali PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dengan bukti baru yang mereka punya. Mereka tegas mengatakan petani Desa Lee sudah memiliki hak atas tanah mereka sesuai dengan pengadilan.
Sebelumnya, pada tanggal 20 mei 2020, majelis hakim Mahkamah Agung telah memusyawarahkan dan membacakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan petani Desa Lee Kecamatan Mori atas Kabupaten Morowali Utara terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara dan PT. SPN.
Putusan itu berbunyi, bahwa Mahkamah Agung menyatakan batal atau tidak sah dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kantor Morowali utara yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Sinergi Perkebunan Nusantara dengan Nomor 00026, tanggal 12 juni 2019, Surat Ukur Nomor 00035/Morowali Utara/2016 yang terletak di Desa Lee, Kasingoli dan Gontara dengan luas hak guna 1.895 Hektar.
Olehnya, Aliansi untuk Petani Lee menuntut untuk mencabut Sertifikat hak guna usaha dari ketiga desa tersebut, karena bagi mereka keberadaanya telah membuat petani di Desa Lee kehilangan tanah.
Aliansi untuk petani Lee juga menegaskan bahwa perjuangan panjang petani Desa Lee dalam mempertahankan tanahnya dari ancaman penggusuran, perampasan serta intimidasi dari PT. SPN merupakan wujud nyata dari ketidakadilan hukum dan Agraria bagi petani. (ah/ap/fma)
Laporan: Arief Husain
Sumber : https://www.kabarselebes.id/berita/2021/03/24/gelar-aksi-aliansi-untuk-petani-lee-tolak-peninjauan-kembali-pt-spn/