Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan
Pernyataan Sikap
Aksi Solidaritas terhadap Rakyat Podi: Selasa, 03 September 2013
Cabut IUP PT AJA dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Warga Podi
Kriminalisasi kembali terjadi terhadap rakyat. Kali ini, terjadi pada petani dan nelayan Podi yang menolak aktifitas perusahaan tambang PT Arthaindo Jaya Abadi. Aksi pemagaran akses PT AJA adalah sebuah akumulasi kekecewaan rakyat Podi atas pemerintah dan perusahaan tambang yang tak kunjung menyelesaikan persoalan Podi. Dengan aksi tersebut, yang kemudian, di jadikan dasar hukum oleh pihak kepolisian Resort Tojo, sebagai aksi penyerobotan tanah. Sementara, pembebasan lahan oleh PT AJA kepada warga Podi belum juga tuntas. Siapa yang sebetulnya menyerobot tanah?
Aksi yang dilakukan petani dan nelayan Podi, adalah aksi yang berdasar. Di mana, mereka tak ingin ada aktifitas perusahaan tambang di wilayah mereka, karena dikhawatirkan akan terjadi bencana banjir dan longsor, seperti yang terjadi sebelumnya.
Aktivitas yang dilakukan PT AJA dinilai banyak masalah. Dimulai dari titik pusat aktivitas yang hanya berjarak satu kilometer dari perkampungan khususnya dusun dua Podi. Pun, sudah terjadi dampak dari aktivitas PT AJA, seperti air minum mulai tercemar berwarnah merah, sehingga tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Selain itu, sekitar 20 tempat kebun warga dirusak oleh aktivitas perusahaan. Boulduzer PT AJA menggusur kebun warga tanpa proses pamitan pada petani pemilik kebun. Warga pun resah, karena makin hari kebun kakao dan durian mereka makin tergusur.
Dilain pihak, Gubernur Sulteng seharusnya teliti dalam hal memberikan Izin Lingkungan kepada PT AJA. Izin itu sama sekali tidak sesuai fakta lapangan. Artinya izin lingkungan diberikan dengan dasar, bahwa wilayah Podi layak untuk dieksploitasi. Padahal, wilayah Podi sudah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jika PT AJA tidak menghentikan aktifitasnya, maka bisa dipastikan: jalur transportasi lintas Sulawesi yang menghubungkan Kota Makassar, Manado, Palu dan Kota Luwuk akan putus kembali dan merugikan daerah serta rakyat.
Dengan demikian, warga Podi perlu dukungan sebagai bentuk perlawanan atas ekspansi pertambangan yang selama ini, hanya menyensarahkan rakyat, merugikan Negara, dan merusak lingkungan.
Oleh karena itu, kami dari Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan (ARPL) Sulawesi Tengah, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
- Cabut IUP PT AJA di Podi Tojo Una-una;
- Hentikan kriminalisasi, dan intimidasi kepolisian terhadap warga Podi;
- Cabut Izin Lingkungan yang di tetapkan Gubernur Sulawesi Tengah;
- Lanjutkan proses hukum atas tindakan pidana kehutanan yang dilakukan PT AJA;
- Meminta Polda Sulteng, untuk memeriksa Bupati dan Pejabat di Dinas ESDM Tojo Una-una.
(Walhi Sulteng, YMP, Jatam Sulteng, PRD, YTM, STN, KPA, FNPBI, LMND, IPPMD, FP3MATA, KPA)
Palu, 02 September 2013
Koordinator Lapangan
Irsan