PALU, MERCUSUAR – Manager Kampanye dan Jaringan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulteng, Adriansa Manu mengakatan, petani Dongi-Dongi adalah Warga Indonesia yang berhak mendapat perlindungan sosial dari Negara. Olehnya, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) seharusnya tidak arogan dan menuduh para penambang sebagai pencuri, penambang liar dan ilegal.
Menurutnya, sikap BTNLL untuk terus melakukan penjagaan terhadap dugaan penambangan liar di Dongi-Dongi mengulang cerita kolonialisme di dataran tinggi Sulteng pada tahun 1906-1908. Saat itu, pemerintah Belanda menganggap semua praktik perladangan berpindah merusak alam. Sehingga, Belanda kemudian memaksa para petani untuk turun dari bukit-bukit, lalu memperkenalkan mereka dengan model pertanian baru seperti Sawa dan sejumlah pertanian yang dianggap lebih efisien.
Kasus Dongi-Dongi lanjut Adriansa adalah satu contoh kecil dari praktek pengulangan cerita seperti yang dipraktikkan pemerintahan kolonialisme. Dimana negara hadir untuk menata dan menunding kelompok penambang sebagai pencuri, penambang illegal dan liar yang harus didisiplinkan, karena tidak memiliki legalitas hukum.
Apalagi para petani di sekitar Kawasan BTNLL kata dia, sejak lama penuh dengan cerita pelik kekerasan yang dilakukan oleh negara sendiri. Mereka dituduh perambah hutan, dan pencuri kayu dan hasil hutan non kayu (rotan). Cerita ini, terus berulang-ulang dihadapi petani di Sulteng.
Menurutnya, kalau saja pemerintah mau kembali membuka dokumen-dokumen pemindahan penduduk di Lemba Palolo, saat itu masih Kabupaten Donggala
“Mestinya, pemerintah sejak lama, datang menata pertanian modern dengan input teknologi yang maju, mentransformasi pengetahuan bertani yang efektif modern dan memberikan akses pelayanan sosial yang baik kepada para petani Dongi-Dongi. Sehingga para petani bisa lebih produktif mengelola lahan pertaniannya dalam menopang kebutuhan mereka setiap hari,” tandasnya. TIN
Sumber: Harian Mercusuar
