Buruh Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik
Morowali — Pada hari Rabu 17 Juli 2024 seorang buruh meninggal dunia karena tersengat listrik. Buruh yang bernama Irsyad tersebut meninggal saat tengah bekerja malam hari. Irsal sendiri bekerja di bagian las, mekanik di PT. CDNE — sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bahan baku baterai listrik.
Dari keterangan para pekerja di kawasan PT. IMIP, Irsyad merupakan pekerja asal Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Irsal sempat dirusuk ke RS. Bungku.
Informasi meninggalnya Irsyad kami dapatkan setelah melihat story Whatsapp seorang pekerja tentang video duka cita pada jam 22.00 WITA. Disitu tertera nama korban Irsyad, yang biasa akrab dipanggil dengan nama Ical.
Lokasi PT. CDNE sendiri terletak di KM 3 dalam kawasan IMIP. PT CDNE merupakan anak perusahaan PT. CNGR, yang merupakan salah satu grup perusahaan besar asal Tiongkok yang bergerak di industri pengolahan nickel dari hulu sampai hilir, serta memimpin pengembangan dan inovasi di bidang energi material. Sebagai industri terintegrasi dalam pengolahan nikel, CNGR memproduksi Sintesa Prekusor Terner dan Nikel Elektrolitik.[1]
Sejak tahun 2021 CNGR telah melakukan investasi sebesar Rp. 32,1 triliun di Indonesia dan saat ini tengah melakukan investasi Rp168,2 triliun dalam 20 tahun ke depan. Saat ini CNGR sudah membangun fasilitas industri pengolahan nikel di Morowali, Morowali Utara, Weda Bay dan Batulicin.
Apa yang telah terjadi lagi-lagi, merupakan catatan buruk perusahaan-perusahaan yang terintegrasi di dalam kawasan PT. IMIP. Padahal baru sebulan peristiwa di PT. ITSS terjadi pada 13 Juni 2024 silam, yang mengakibatkan dua orang pekerja mengalami luka-luka.
Hal ini tentu juga menambah deretan kasus kecelakaan kerja di kawasan PT. IMIP hingga berjumlah 14 kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yayasan tanah Merdeka mendesak agar PT. IMIP segera;
- Perbaiki kondisi tempat kerja para buruh, dengan memberikan fasilitas yang layak.
- Berikan kompensasi yang layak bagi korban kecelakaan kerja.
- Kurangi jam kerja dari 8 jam hingga 6 jam kerja saja. Sebab, kecelakaan kerja yang selama ini terjadi ditengarai oleh tingginya waktu kerja.
- Naikkan upah pekerja di PT. IMIP sebanyak 50%. Sebab, para pekerja kebanyakan ditekan dengan kerja lembur, dan karena upah pokoknya hanya dikisaran Rp3,2 juta saja maka mereka mau tak mau harus kerja lembur.
Catatan: