Di Demo, Pemerintah Akan Bentuk Tim Investigasi Tambang PT Arthaindo Jaya Abadi

Palu- Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan pagi tadi melakukan demonstrasi terkait dengan solidaritas teradap petani yang dikriminalisasi dan kasus pelanggaran hukum yang di lakukan oleh PT Arthaindo Jaya Abadi di Desa Podi Kecamatan Tojo Timur Kabupaten Tojo Una-Una.

Masa Aksi mendatangi beberapa kantor instansi Pemerintah termasuk kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, yang diantaranya adalah Kantor Dinas Kehutanan Porpinsi Sulawesi Tengah yang saat itu di temui oleh Ibu Susilowati, dimana beliau didampingi oleh bapak Toding bidang pengawasan hutan.

“Dia mengatakan bahwa, kami mengakui perusahaan belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan karena Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una juga tidak pernah Koordinasi dengan kami, dan itu akan kami cek kelapangan, terkait dengan laporan massa aksi ini, kami secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak kabupaten untuk membentuk operasi gabungan dan mencari tau apakah perusahaan melakukan pelanggaran”. Katanya.

Ditemui massa aksi di lain tempat, Bapak Hutoro bidang kriminal khusus yang mewakili Kapolda Sulteng menyatakan, saat ini kami sudah melakukan penyidikan terhadap Perusahaan dan sekarang sedang menghadirkan saksi ahli serta saat ini kami sudah mentapkan pihak managemen perusahaan menjadi tersangka, namun kendalanya sudah dua kali kami melakukan pemanggilan tersangka tidak pernah hadir karena beliau berada di jakarta.

Lanjut dia, sehubungan dengan adanya aksi massa ini saya sangat mengapresiasi, dan kami akan menanggapi serius laporan teman-teman, saat ini kami sudah melakukan penyitaan terhadap alat perusahaan sebagai barang bukti, namun untuk jalan yang dilalui perusahaan kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.

Terkait dengan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian di Tojo kami akan mengecek demi kepentingan apa mereka memaminggil petani. Ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten II, Elim Somba mengatakan kepada massa aksi bahwa, Kami belum sempat memferivikasi izin lingkungan yang diberikan oleh Gubernur pada Tahun 2012 silam.

Menurutnya, sebelum diterbitkannya izin lingkungan tentunya harus ada studi soal kelayakan dalam hal ini Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), yang didalamnya di lengkapi dengan dokumen Usaha Kelola Lingkungan (UKL) dan Usaha Pemanfaatan Lingkungan (UPL), dan kami juga akan membentuk tim investigasi yang terdiri dari berbagai pihak yang terkait untuk membuktikan itu, jika perusahaan mengabaikan itu semua, maka kami tidak segan-segan menarik izin lingkungan tersebut. Ujarnya

Selain itu, Ican Dzar, yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) Aski tersebut menyatakan, dalam pembentukan tim investigasi, kami berharap pemerintah bisa menggunakan metode partisipatif yang melibatkan semua element yang bukan hanya terdiri dari unsur pemerintah saja, sehingga dalam penilaian layak tidaknya perusahaan tersebut menambang akan lebih lebih berimbang dan adil. Tegasnya.

Perlu diketahui lembaga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan yaitu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulawesi Tengah, Yayasan Merah Putih (YMP), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Konsorsium Pembaharauan Agraria (KPA) Sulawesi Tengah, Liga Mahasiswa Nasioanl Untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nasional (STN), Ikatan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Dondo (IPPMD), FP3MATA dan FNPBI.

Dengan tuntutan Aksi, 1). Cabut Iup PT Arthaindo Jaya Abadi di Podi Tijo Una-una, 2). Hentikan Kriminalisasi dan intimidasi kepolisian terhadap warga/Petani Desa Podi, 3). Cabut Izin lingkungan yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, 4). Lanjutkan Proses hukum atas tindakan pidana Kehutanan yang dilakukan PT Arthaindo Jaya Abadi, 5). Meminta Polda Sulteng, untuk memeriksa Bupati dan Pejabat Dinas Energi Dan Sumber Mineral Kabupaten Tojo Una-Una. (Ivn Fpr)