Lebih jauh ia mengatakan, sejak kehadirannya di wilayah itu, perusahaan sering melakukan perampasan tanah transmigran dan petani lokal yang menyebabkan hilangnya kawasan hutan dan sungai sebagai sumber kehidupan para petani. Menurutnya, perkebunan sawit telah membuat sungai menjadi kering, padahal petani sangat membutuhkannya untuk pengairan sawah, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Praktek penghancuran lingkungan ini menurutnya telah dilaporkan petani ke Mapolres Banggai dengan laporan Polisi No: STPL/183/III/2010/Sulteng/Res Banggai, tertanggal 17 maret 2010. Hingga saat ini, polisi tak melakukan tindakan hukum atas laporan tersebut.
Selanjutnya, pada 2001 PT. KLS juga mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.010 hektar yang ditanami Kakao seluas 4.000 hektar dan Kelapa Sawit seluas 2.010 hektar. Investigasi lapangan oleh FRAS Sulawesi Tengah menemukan fakta bahwa PT. KLS tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan atas lahan yang diklaim. Juga kawasan yang diklaim ada di atas tanah hak milik warga dengan sertifikat sah. Tindakan melawan hukum ini telah dilaporkan ke Polres Banggai oleh petani bersama LBH Sulawesi Tengah dengan laporan Polisi nomor: LP/655/XI/2009/SPK tertanggal 12 November 2009. Atas laporan polisi perkembangan terbaru, sejak bulan April 2010, polisi telah menetapkan Murad Husen sebagai tersangka. Namun sejauh ini tidak ditahan.
Lebih jauh ia mengatakan. PT. KLS juga telah melakukan perambahan kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang seluas ± 562,08 ha berdasarkan data Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam BKSDA Sulawesi Tengah dengan Nomor; 5.930/IV.BKSDA.K-26/1/2010 tanggal 13 oktober 2010. Setelah melakukan perambahan kawasan hutan PT. KLS melakukan penanaman sawit di dalam SM. Bangkiriang serta bangunan untuk kebutuhan CPO. Modus yang digunakan berupa mendirikan patok-patok sawit Plaswa di dalam kawasan hutan, sehingga untuk mengibuli pemerintah bahwa pemilik sawit dalam kawasan hutan adalah masyarakat padahal pohon-pohon sawit itu bukan Plasma, melainkan perkebunan Inti milik PT.KLS.
Atas berbagai pelanggaran itu, negara dirugikan oleh aktivitas PT. Berkat Hutan Pusaka, perusahaan patungan antara Inhutani I dan PT. KLS, yang belakangan saham Inhutani I telah dibeli oleh PT. KLS. Kerugian negara dalam kasus ini, Negara telah memberikan dana Reboisasi (DR) untuk melakukan penanaman Sengon, Akasia dan jenis-jenis pohon lainnya, tetapi sebaliknya PT. KLS melakukan penanaman sawit dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) serta tidak mengembalikan Dana Reboisasi kepada pemerintah sejak dinyatakan jatuh tempo tahun 2009.
Selain menggarap di kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang, ekspansi sawit KLS di Kecamatan Toili juga disinyalir kuat sebagai penyebab terjadinya banjir bandang pada 15 agustus 2014 kemarin.
Penggundulan hutan terjadi secara besar-besaran untuk kepentingan perluasan sawit, hingga penanaman sawit yang berada sangat dekat dengan daerah aliran sungai merupakan Bom waktu atas terjadinya banjir bandang. Selain itu, PT. KLS juga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang baik, karena menanam sawit pada kemiringan lahan yang curam.
Oleh sebab itu, YTM dan JATAM Sulteng, ungkap Syahrudin A. Douw mendesak pemerintah dan institusi penegak hukum di Indonesia, khususny di Sulawesi Tengah untuk tidak melakukan diskriminasi penegakan hukum duna penyelamatan Lingkungan dan Hutan yang lebih lestari. (boy/jpnn)
Sumber: Harian Palu Ekspress, Jumat, 29 Agustus 2014
