
FPKR Sulteng Gugat Tata Kelola Hutan Pro Asing
“Hutan seharusnya dikelola secara demokratis oleh rakyat untuk kesejahteraan rakyat, bukan oleh segelintir korporasi untuk mengeruk keuntungan,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhamad Ikbal.Menurut Ikbal, di bawah sistem tata kelola hutan saat ini, proses pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan banyak diserahkan ke perusahaan asing. Akibatnya, terjadi perusakan hutan secara massif di berbagai daerah. Belum lagi, kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan.
“Menteri Kehutanan sangat massif mengobral ijin pengelolaan hutan, baik HPH maupun HTI, kepada korporasi. Inilah bentuk perusakan hutan secara legal. Menhut harus bertanggung-jawab,” kata Ikbal.
Dalam aksinya, FPKR juga menyatakan solidaritas atas perjuangan petani Jambi di Jakarta. Dalam statemennya, FPKR mengecam keras pernyataan Menhut yang mendiskreditkan petani dan organisasi gerakan rakyat (PRD, STN dan SPI) sebagai perambah hutan.
“Dengan berbagai kebijakannya yang perusahaan besar, justru Menhut Zulkifli Hasan-lah yang merupakan pelaku perambah hutan paling agressif di Indonesia,” kata Ikbal.
Ikbal mengungkapkan, di Sulawesi Tengah, Menhut Zulkifli Hasan memberikan ijin kepada PT. Gemaripa Pratama untuk merusak cagar alam di Morowali dan kepada PT. KLS untuk merusak hutan Bakiriang.
“Menhut Zulkili Hasan hanya berbohong soal penyelamatan hutan. Dia merupakan perusak hutan paling besar. Kami menuntut agar Menhut Zulkifli Hasan segera dicopot dari jabatannya,” kata Ikbal.
Seusai menggelar aksi di kantor Dishut Sulteng, massa FPKR kemudian bergerak ke kantor Gubernur untuk bergabung dengan petani Lembah Tongoa, yang sedang berjuang merebut kembali tanah-nya yang dirampas untuk dijadikan perusda.
Dalam tuntutannya, petani Lembah Tongoa mendesak agar tanahnya dikeluarkan dari patok lahan hutan produksi tetap, Gubernur Sulteng harus segera mencabut ijin eksploirasi, dan penyerahan sertifikat tanah kepada petani.
FPKR merupakan front strategis yang menghimpun sejumlah organisasi rakyat di Sulawesi Tengah, seperti Jatam, PRD, Walhi, YTM, YPR, IPPMD, PBHR, SP, LMND, SRMI, dan FNPBI.
Sumber : berdikarionline.com