FRAKA: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani
PerspektifNews, Banggai – Front Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (FRAKA) melakukan aksi protes ke Kepolisian Resort Banggai, Kejaksaan Negeri Luwuk dan Kantor Bupati Banggai pada tanggal 22 Januari 2013 lalu. FRAKA, yang merupakan gabungan organisasi Serikat Petani Merdeka, Yayasan Tanah Merdeka, LBH Luwuk, WALHI Sulawesi Tengah dan Perkumpulan Sawit Watch ini meminta Kapolres Banggai serta Kejaksaan Negeri Luwuk untuk menghentikan kriminalisasi kepada petani yang mempertahankan ruang kelolanya..
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah kabupaten Banggai untuk segera mencabut ijin lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang diberikan kepada PT Sawindo Cemerlang. PT Sawindo Cemerlang merupakan perusahaan yang tergabung dalam PT Kencana Group. Pemilik PT Kencana Group adalah Hendry Maknawi.
Sempat terjadi ketegangan antara massa yang tergabung dalam FRAKA dengan aparat Pamong Praja.
Ketegangan itu dipicu oleh tudingan Bupati yang menyatakan ada provokator di FRAKA, karena salah seorang aktifis FRAKA mendesak Bupati untuk segera mengeluarkan SK penghentian sementara aktifitas perusahaan (Moratorium) terhadap PT Sawindo Cemerlang, karena belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Panitia Khusus DPRD Banggai juga menemukan pelanggaran dari PT Sawindo Cemerlang. Pelanggaran itu antara lain; ijin lokasi tanpa batas-batas yang jelas, ijin lokasi dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan perusakan anak sungai pada saat land clearing.
Dalam kesempatan dialog antara massa FRAKA dan Bupati Banggai, tidak ada satu pun permintaan massa aksi yang dikabulkan. Bupati Banggai hanya berjanji akan membentuk tim untuk meninjau lokasi yang disengketakan. (Budi)
Sumber : Portal PerspektifNews