Gerakan Rakyat Menggugat Demo PT. IMIP Morowali
Unjuk rasa yang bertepatan dengan kunjungan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Morowali tersebut adalah gabungan dari buruh PT Sulawesi Mining Investmen (PT SMI) dan masyarakat lingkar tambang site Bahodopi. Menteri bersama rombongan datang untuk menghadiri hari ulang tahun ke-17 Kabupaten Morowali. Dalam rombongan tersebut juga ikut hadir Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kembangkitan Bangsa (PKB) dan Abdul Kadir Karding, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat PKB.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi itu, Asnan Asgar berharap aksi itu akan mendapat tanggapan langsung dari Menteri. Namun kenyataannya, jangankan menteri, perwakilan dari PT IMIPsendiri tidak ada satupun yang menemuinya.
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi itu, antara lain fasilitas listrik yang buruk, kondisi buruh di PT Sulawesi Mining Investmen (PT SMI) dan PT Bintang Delapan Mineral (BDM), serta penyerobotan lahan perkebunan warga yang dilakukan PT IMIP.
“Setidaknya ada delapan poin yang ingin kami sampaikan. Di antaranya, kenaikan upah buruh, pengutamaan perekrutan tenaga kerja lokal, fasilitas listrik yang buruk, pungutan liar dalam perekrutan buruh, tenaga kerja ilegal dari luar, penyerobotan lahan pekebunan warga, pelayanan BPJS dan kesehatan yang rumit terhadap buruh,” sebut Asnan.
Sementara itu, Manager Kampanye Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Adriansa Manu menyebutkan, kondisi buruh PT SMI sangat memprihatinkan. Aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di perusahaan tersebut.
Tahun 2014 sedikitnya ada 500 pekerja yang di-PHK. Selama 2015 dan 2016 PT SMI terus melakukan aksi PHK sepihak kepada buruh-buruhnya. Misalnya, pada oktober 2016, sebanyak 159 buruh di PHK karena melakukan aksi mogok kerja.
Ia menyebutkan, PT SMI juga tidak menghendaki buruh permanen. Adriansa mencontohkan, setiap buruh kontrak yang mendekati masa permanen tiba-tiba di briek selama satu bulan. Lalu, perusahaan akan kembali membuat kontrak baru. Padahal itu sangat bertentangan dengan Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, pasal 59 ayat 4 dan pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004.
Selain itu, kecelakan kerja acap kali terjadi di PT SMI. Pada tahun 2015 misalnya, ada tiga kali kecelakaan kerja. Pertama, seorang buruh asal Palopo, meninggal dunia akibat tertindis lempengan besi saat sedang bekerja. Kedua, salah seorang buruh yang bekerja di depertemen fero nikel kehilangan tangan kanannya karena tersambar kipas penghisap udara. Dan ketiga, buruh di depertemen fero nikel kehilangan tiga jarinya.
Pada tahun 2016, seorang buruh di depertemen fero nikel mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan sekitar tubuhnya. Pada 2 desember 2016, kecelakaan kerja menewaskan buruh asal Toraja.
PT IMIP adalah perusahaan bentukan PT Shanghai Decent Investment (Group) Co.,Ltd, perusahaan afiliasi dari Tsingshan Steel. Pada tahun 2010, Tsingshan Steel dan PT Bintang Delapan Mineral mendirikan perusahaan PT Sulawesi Mining Investmen untuk membangun pabrik nikel di Morowali. (afd/*)
Sumber: beritapalu.net