BeritaIndustri PertambanganSiaran Pers

Gubernur Diminta Buat Pergub Reklamasi Pasca Tambang

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Gubernur Sulteng diminta untuk membuat dan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang reklamasi pasca tambang, karena sejak pemerintah memberlakukan peraturan Nomor 1 Tahun 2014, sejumlah perusahaan tambang di Sulteng yang tidak mampu membangun smelter, terpaksa menghentikan operasi produksinya.
Hal itu dikatakan, Syahrudin Ariestal Douw selaku manager program Konsorsium Yayasan Tanah Merdeka (YTM)- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Palu, Senin (18/4/2016).

Etal, sapaan akrabnya mengatakan, akibat pembiaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang seperti di Morowali, Banggai, Touna dan Sigi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di areal pengerukan tambang tanpa melakukan reklamasi.
“Dampaknya, kalau hujan turun, maka wilayah bekas aktivitas tambang itu akan longsor dan rawan banjir,” ujarnya.

Dari hasil investigasi tim Konsorsium YTM-JATAM SULTENG, di Kabupaten Morowali terdapat 130 izin Usaha Pertambangan (IUP), baik yang telah dicabut maupun yang masih aktif dan dari total keseluruhan IUP tersebut, 32 perusahaan di antaranya telah menyetor uang jaminan reklamasi (jamrek) kepada pemerintah daerah, yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.

Sementara di Kabupaten Banggai, ada sebanyak 61 IUP yang dikeluarkan pemerintah dan lima diantaranya telah menyetor jamrek sebesar Rp.6,09 miliar. Sedangkan di Touna ada 24 IUP, namun baru satu perusahaan yang menyetor jamrek sebesar Rp.275 juta.
Kendati demikian, lanjut Etal, hingga saat ini belum ada satupun areal pasca pertambangan yang diupayakan pemerintah untuk direklamasi, sementara beberapa perusahaan telah menyetor dana jamrek tersebut.

“Ada beberapa perusahaan tambang telah pergi, karena tidak mampu memenuhi aturan yang ditetapkan dan meninggalkan lubang-lubang bekas aktivitas pertambangan. Olehnya kita minta pemda, dalam hal ini gubernur untuk menyelesaikan masalah pasca tambang itu,” jelasnya.
Untuk itu, Konsorsium YTM-JATAM Sulteng, mendorong gubernur untuk mengeluarkan regulasi agar dana jamrek tidak disalahgunakan serta dapat direalisasikan untuk pekerjaan reklamasi pasca tambang itu. AMR

Sumber: Mercusuar, edisi 20, april 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *