Investor Harus Sejahterakan Buruh

Rabu, 1 Mei 2013

PALU-Pusat Kajian Advokasi Rakyat (LAKAR) Sulteng menghimbau para investor untuk melakukan aktifitasnya sesuai aturan yang berlaku untuk kesejahteraan kaum buruh. Hal ini terungkap saat seminar di Aulah Posintomu PSBR, Dinas Sosial, Senin (29/4) malam.

Seminar dalam rangka memperingati hari Buruh International tepatnya pada tanggal 1 Mei itu dihadiri empat narasumber masing-masing dari Dinas Nakertrans Sulteng, Himpunan Pengusaha Muda Idonesia (HIPMI) Sulteng, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng dan keterwakilan dari kaum buruh.

Direktur Jatam Sulteng, Sarifudin mengatakan, kaum buruh yang ada di Sulteng masa depannya tidak pasti karena rata-rata hanya bekerja di sektor informal dan idustri kecil.

“Inilah kemudian menjadi problem. Kemudian model perizinan yang saya sebut Ali Baba, pemilik izinnya orang Indonesia tapi modalnua dari asing,” jelasnya.

Sekretaris HIPMI Sulteng Mohammad Narulhak menjelaskan, HIPMI siap mendorong dan bertindak secara normative terkait dengan persoalan buruh dan pengusaha.

“Kalau kita melihat keberpihakan, seakan-akan aturan itu berpihak pada pengusaha, namun kita kembalikan lagi sebesar apa keberpihakan pemerintah pada pengusaha dan sebesar apa yang dilakukan oleh buruh itu sendiri lewat kebijakan itu,” jelasnya.

Kepala Bidang PHI dan Pengawas Ketenagakerjaan Nakertarans Sulteng, Joko Prabowo menilai, persoalan buruh adalah masalah yang kompleks sejak duluh hingga saat ini dan tuntutannya adalah UMK dan UMP.

Sementara di bagian lain, Koordinator Perjuangan Rakyat, Sulawesi Tengah, Givent mendesak Pemerintah Kota (pemkot) Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah untuk bertindak tegas dan bijaksana, dalam menyelesaikan sejumlah problemik mengenai buruh.

Dia mengatakan, sejumlah ketidakadilan dan praktek intimidasi serta diskriminasi telah terjadi ditandai dengan adanya sistem buruh da Outsorching bagi perusahaan penyedia jasa.

Dia mencontohkan, PT Fairco Mawi, sebagai salah satu perusahaan jasa, yang bergerak dibidak tripleks. Perusahaan tersebut kata dia, telah mengkomersilkan hak asasi buruh, dimana hak buruh, berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta upah, dan perlindungan perusahaan untuk menjaga para buruh, tidak diberikan sepenuhnya.

Melainkan sebut dia, perusahaan hanya memberikan Jamsostek dalam dua program, yaitu kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

Selain itu, kata dia, FPR juga mendesak pemerintah untuk memberikan saksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan UMK sebesar Rp 1,1 juta.

Lanjut dia, desakan itu akan direalisasikan dalam bentuk aksi yang digelar pada hari ini, Rabu (1/5) dengan masa kurang lebih seribuh. (ANANG/AMAT)

Sumber: Media Alkhairaat