Karyawan Mogok, Aktivitas PT BDM Lumpuh Total

MOROWALI-Aktifitas perusahaan PT Bintang Delapan Mineral hampir sepekan lamanya lumpuh total. Ini diakibatkan aksi mogok ribuan karyawannya yang menuntut peningkatan  kesejahteraan dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel ini.

Informasi yang berhasil di dihimpun menyebutkan, aksi unjuk rasa besar-besaran yang disertai mogok kerja ini dipicu sikap perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan  kesejahteraan karyawan. Ini diperparah lagi dengan langkah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah seorang  karyawan bernama Darmono.

Wartawan yang berusaha meliput aksi unjuk rasa ini dihadang dan dlarang masuk ke area lokas, Sejumlah petugas mencegat wartawan dengan alasan belum ada ijin dari atasan untuk meliput. Bahkan  wartawan juga harus menunggu ijin dari pemerintah Kabupaten Morowali. Namun setelag menunggu beberapa jam, wartawan akhirnya di perbolehkan masuk meliputi bersamaan dengan kedatangan rombongan Pemkab Morowali.

Pemkab Morowali yang di wakili Asisten I Sudir kemudian melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, karyawan dan legaislatif. Dalam pertemuan itu, Sudir meminta kepada pihak perusahaan untk mematuhi aturan peraturan perundang-undangan yang ada. Menurutnya, jika perusahaan patuh terhadap undang-undang maka tidak terjadi aksi unjuk rasa.

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Morowali Idrad Mogele mengatakan bahwa DPRD telah mendapat laporan bahwa telag terjadi masalah tenaga kerja yang kurang mendapat kesejahteraan dari pihak perusahaan PT BDM.

Sementara itu beberapa karyawan membeberkan kalau pihak persahaan telah  bertindak secara semena-mena. Dicontohkan, setiap karyawan yang  tidak masuk kerja selama satu hari  maka akan dipotong gajinya sebesar Rp. 487 ribu.  Karenanya ia meminta kepada pemkab  dan legislatif Morowali untuk turun tangan membantu nasib karyawan.

Sementara itu Manager Administrasi PT BDM Slamet Viktor Panggabean berkilah  bahwa pemotongan  gaji bagi karyawan yang tidak masuk kerja selama satu hari dipotong sebesar Rp. 487ribu tersebut hanya isu belaka. Kilahnya. Setelah berdebat  selama empat jam, akhirnya perusahaan setuju untuk membayarkan uyang pesangon selama empat bulan kepada Darmono, karyawan yang di PHK sepihak oleh prusahaan beberapa waktu lalu. (HARIS)

Sumber: Media Alkhairaat, 20 Agustus 2013