BeritaIndustri PertambanganSiaran Pers

“Ke Mana Dana Reklamasi Pascatambang yang Disetor kepada Pemerintah?”

Hutan rusak
Gambar salah satu areal perusahaan tambang yang ditinggalkan tanpa melakukan reklamasi di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dokumentasi YTM 2014

PALU, KOMPAS.com — Sebagian besar dari ratusan perusahaan tambang di wilayah Sulawesi Tengah tidak melakukan reklamasi pasca-penambangan. Ratusan perusahaan ini tersebar di empat kabupaten, yakni Morowali, Banggai, Tojo Una-una, dan Sigi.

Dari empat kabupaten tersebut, Morowali merupakan wilayah tambang terbesar. Di sana terdapat 55 izin usaha pertambangan (IUP). Adapun di Banggai ada 10 IUP, Sigi sebanyak 11 IUP, dan Tojo Una-una terdapat tiga IUP.

Direktur Jatam Sulawesi Tengah Syahruddin Ariestal mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Yayasan Tanah Merdeka (YTM) belum lama ini, hanya beberapa perusahaan tambang yang sudah menyetor dana jaminan reklamasi kepada pemerintah setempat. Masih ada pula yang tidak membayar.

“Yang jadi pertanyaan kami, ke mana dana reklamasi pascatambang yang sudah disetor kepada pemerintah setempat itu? Lahan bekas tambang sampai saat ini dibiarkan terbuka tanpa ada reklamasi,” ujar Syahruddin, Kamis (12/5/2016).

Dari temuan Jatam Sulteng dan YTM, jumlah perusahaan yang sudah menyetor dana reklamasi pascapenambangan kepada pemerintah di Morowali baru mencakup 32 IUP dari 55 IUP. Total setoran mencapai Rp 7,7 miliar.

Adapun di Banggai ada setoran dana reklamasi dari enam IUP dengan nilai sebesar Rp 6,09 miliar. Di Tojo Una-Una, dari tiga IUP, hanya satu yang sudah menyetor jaminan reklamasi pascatambang, yakni sebesar Rp 275 juta.

Di Sigi, dari 11 IUP yang dicabut, tidak ada satu pun perusahaan yang menyetor dana reklamasi kepada pemerintah.

Syahruddin meminta pemerintah daerah, khususnya bupati, untuk transparan terhadap dana reklamasi yang telah disetor oleh setiap perusahaan. Ia juga meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk segera membuat peraturan terkait pelaksanaan reklamasi di areal pertambangan, baik yang telah ditinggalkan maupun yang sedang beroperasi.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *