Korban Tambang Berunjuk Rasa Tuntut Keadilan

Palu-ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Korban Tambang Sulawesi Tengah, Rabu (30/1). Berunjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sulteng, dalam aksi, mereka menuntut moratorium izin tambang se-Selteng dan meminta kriminalisasi terhadap rakyat di hentikan.

Unjuk rasa dari beberapa perwakilan lembaga diantarannya Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sulteng, melalui koodinator lapangan, Muh Irfain mengungkapkan tuntutan yang mereka ajukan, lahir dari adanya perusahaan tambang yang tidak mengantongi izin. Selain itu ada beberapa perusahaan yang mengantongi izin yang bermasalah. Perusahaan-perusahaan tambang tersebut dianggap telah merampas tanah milik rakyat terkait perluasan lahan tambang yang telah melampaui batas ketentuan. Juga ada beberapa diantaranya yang melakukan praktik tambang ilegal karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan.

Perusahaan yang mereka tuntut dianggap telah merampas hak-hak rakyat yakni mengambil lahan yang menjadi hak rakyat dengan memperluas lahan pertambangan hingga  melampaui batas ketentuan. Di antara para pengunjuk rasa sebagian besar diantara mereka adalah korban dan mereka mengaku pernah dipenjara karena telah dianggap melakukan perlawanan saat menuntut hak mereka, unjukrasa di depan kantor gubernur di terima asisten III Gubernur Sulteng, Derry Djanggola. Derry menanggapi tututab para pengunjukrasa dengan mengatakan bahwa “perusahaan yang dituntut tersebut ada dibawah kewenagan pemerintah Pusat. Izinya di keluarkan oleh pemerintah pusat. Nanti kami akan lakukan penertiban izin kembali,” jelas Derry kepada pengunjukrasa.

Tidak puas dari tanggapan balik dari perwakilan Gubernur Silteng, pengunjukrasa berbalik kearah kantor DPRD Sulteng. Para pengunjuk rasa disambut Sejumlah anggota DPRD Suletng. Setelah ditemui oleh anggota dewan, para pengunjukrasa melanjutkan aksinya didepan kantor Polda Sulteng.

Sumber : Radar Sulteng, Kamis, 31 Januari 2013