Direktur pelaksana YTM Mahfud Masuara mengatakan, selain itu pihaknya juga menuntut perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar melaksanakan jaminan reklamasi (penimbunan) bekas galian tambang, guna mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan yang berkelanjutan.
“Pemerintah harus serius dan berani memberikan sanksi berupa mencabut IUP atau blacklist perusahaan tambang yang telah merusak lingkungan,” ujar Mahfud,saat konferensi pers di Sekretariat AJI Kota Palu, Kamis (24/4/2014).
Dia melanjutkan, pada 12 Januari 2014, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang revisi kedua PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara dan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Mahfud, memaksa perusahaan-perusahaan untuk melakukan peleburan (smelting) dan pemurnian (refining) biji nikel, sebelum diekspor keluar negeri. Adanya kebijakan itu berdampak bagi perusahaan-perusahaan tambang pemegang IUP termasuk di Kabupaten Morowali. Perusahaan yang tidak siap dengan industri peleburan dan pemurnian, terpaksa harus berhenti beroperasi.
Di Morowali, pasca aktifitas pertambangan, telah meninggalkan bekas galian (lubang) di areal pertambangan di punggung-punggung gunung yang begitu besar, sehingga begitu turun hujan akan terjadi banjir dan longsoran yang pada akhirnya berdampak pada kelangsungan hidup warga sekitar.
“Selain itu permasalahan yang timbul akibat dari kebijakan itu, banyak buruh yang di PHK tanpa menerima pesangon,”pungkasnya.
Kabupaten Morowali adalah daerah penghasil biji nikel utama di Sulteng, bahkan di Indonesia. Pada 2003, ekspor biji nikel dari Morowali mencapai 8,34 juta ton, meningkat dari 8,06 juta ton pada 2012 atau 17 persen dari total biji nikel Indonesia.
Perkembangan produksi dan ekspor demikian besar, setelah Pemda Morowali menerbitkan IUP eksplorasi dan produksi nikel kepada 200 perusahaan sejak 2009. Diantara pemegang IUP itu, terdapat 23 perusahaan berstatus clear dan clean (CC) produksi dan 59 berstatus CC eksplorasi. AMR
Sumber: Koran Mercusuar, 25 April 2014
