LSM di Sulteng Ajukan Protes ke Kapolri
Selain itu kata Edmon, protes keras itu juga dilakukan terkait dengan stand milik F-KPP di Malalayang yang dibubarkan dan disegel paksa serta diobrak-abrik oleh polisi pada sabtu (9/5).
Edmon menyebutkan, sedianya kegiatan tersebut terlaksana sejak tanggal 9 hingga tanggal 17 Mei 2009 dengan tujuan menyampaikan pesan alternatif selain dari WOC dan Coral Triangle Initiative (CTI).
“Bentuk kegiatan yang direncanakan diantaranya workshop, seminar, acara public, pemeran budaya seperti kerajinan nelayan hasil laut, acara ini dari perspektif nelayan tradisional. Salah satu kegiatan yang tengah dipersiapkan oleh FKKP adalah Kongres Nelayan Nasoinal Indonesia yang akan diikuti oleh 20 Negara,”jelasnya.
Mengenai pemberitahuan kegiatan kata Edmon, Eknas Walhi sebagai salah satu organisasi yang tergabung dalam FKPP telah menyampaikan surat ke Mabes Polri sejak 28 April 2009, surat itu juga ditembuskan ke Kesbang Linmas Manado, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polwiltabes Manado. Pada 7 Mei 2009, Kesbang telah mengeluarkan izin, dan pada 8 Mei 2009 Polwiltabes juga telah mengeluarkan izin yang sama. Tanpa alasan yang jelas, pada 9 Mei 2009, Polwiltabes Manado dan Kesbang mencabut surat izin.
“Pembubaran dan penyegelan kegiatan FKPP tidak didasari oleh alasan hukum, penerapan UU nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka umum, namun polisi beralasan bahwa kegiatan FKPP dikategorikan sebagai kegiatan terorisme dengan unsur pelanggaran UU Teroris karena bermaksud membubarkan forum World Ocean Conference (WOC),”beber-nya.
Terkait dengan hal itu, Edmon menegaskan, pihaknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri dan Kapolda Sulut menghentikan tindakan reprensif pembubaran, penangkapan dan penyegelan atas kegiatan FKPP di Manado, mengutuk tindakan kepolisian dan Pemda Manado membubarkan kegiatan FKPP merupakan pelanggaran hak asasi manusia, menghilangkan/membatasi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pandapat dimuka umum termasuk kebebasan berekspresi dan mendesak agar KOMNASHAM segera memanggil pihak-pihak yang terkait, Kapolda Sulawesi Utara dalam kasus penangkapan sewenang-wenang ini.
“Kami mendesak agar POLRI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak berlaku reprensif dengan menggunakan cara-cara penangkapan paksa, pembubaran forum penyampaian pendapat yang telah mengikuti prosedur hukum dengan mengirimkan surat Pemberitahuan,”tandasnya.(*/RAHMAN)
Sumber : Media Alkhairat, Selasa, 12 Mei 2009