BeritaHutan & LingkunganSiaran Pers

Masyarakat Tolak Pemancangan Tapal Batas TNLL

 

Masyarakat Katu dalam Pertemuan bersama kepala BTNLL dan BPKH Wilayah XVI Palu di Balai Desa Katu. (3/5/17)

Poso (antarasulteng.com) – Masyarakat Desa Katu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menolak pemancangan tapal batas sementara Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di wilayah mereka karena dinilai mengambil tanah petani.

“Mereka (TNLL) tiba-tiba mematok seluruh kawasan hutan tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat terlebih dulu,” kata Manajer Kampanye dan Jaringan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Adriansa Manu dalam rilisnya yang diterima, Senin.

Menurut dia, penolakan itu telah disampaikan langsung oleh masyarakat Katu saat pertemuan bersama dengan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) XVI Palu Hariani Samal dan Kepala Balai Besar TNLL Sudayatna, Rabu (3/5).

Adriansa mengatakan di Sulteng terdapat puluhan desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan baik TNLL, Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Lindung (HL).

Semua desa itu kata dia, dipagari dengan batasan-batasan yang sempit. Dalam pelaksanaan pemancangan tata batas sementara kawasan hutan tidak sedikit lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan.

Menurut dia, pihak BPKH Wilayah XVI Palu tetap memaksakan pemancangan tata batas meskipun mengambil lahan petani.

Kepala Desa Katu Ferdinan Lumeno mengatakan pihaknya dan masyarakat setempat tidak ingin pihak BPKH Wilayah XVI Palu meneruskan pemancangan tata batas sementara di desa mereka.

“Kalau mereka berhasil memancang tata batas seluas 697,73 hektare maka secara hukum kami sah memberikan wilayah kami kepada TNLL,” ungkapnya.

Dia sendiri memohon agar petugas BPKH di lapangan untuk tidak melanjutkan pemasangan tata batas TNLL sebelum tuntutan mereka dipenuhi.

Menurut dia, jika BPKH dan Balai Besar TNLL punya niat baik bekerja sama dengan masyarakat maka wilayah administrasi Katu seluas 5.461,3 hektare dikeluarkan dari kawasan TNLL.

Sebab, kata Ferdinan, temuan masyarakat Katu di lapangan, areal yang diputihkan seluas 697,73 hektare tersebut hanya berada di lahan-lahan perkebunan masyarakat.

Menanggapi penolakan masyarakat Katu, Kepala BPKH wilayah VXI Palu Hariani Samal menyatakan BPKH hanya melaksanakan tugas dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“BPKH tidak serta-merta mengeluarkan areal sesuai permintaan masyarakat Katu dari kawasan TNLL, sebab itu adalah kewenangan KLHK,” kata dia. ***

Editor: Adha Nadjemudin

Sumber: antarasulteng.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *