Pemerintah Didorong Terbitkan Pergub Reklamasi Pasca Tambang
Sulteng Post-Konsorsium Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendorong pemerintah provinsi untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang reklamasi pasca tambang, hal ini dilakukan menyusul masih banyak terdapat perusahaan tambang di Sulteng yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang.
Hampir seluruh perusahaan pertambangan yang sudah melakukan operasi produksi di Sulawesi Tengah, belum melakukan reklamasi pasca tambang,” ujar Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw kepada Sulteng Post, Kamis (12/5/2016).
Ia menyebutkan dari hasil investigasi Jatam dan YTM, di Kabupaten Morowali terdapat 55 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah melakukan operasi produksi, 12 diantaranya belum tergolong Clean And Clear
(CNC), sedangkan di Kabupaten Banggai terdapat 10 IUP yang telah melakukan operasi produksi, hanya dua perusahaan yang melakukan reklamasi pasca tambang itupun reklamasinya belum maksimal.
Khusus di Kabupaten Tojo Una-una terdapat tiga IUP yang beroperasi, tetapi satu diantaranya belum melakukan operasi produksi karena tidak tergolong CNC. Pasca pelarangan raw material, kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan reklamasi bekas areal pertambangannya, sedangkan untuk kabupaten Sigi, lanjut Syahrudin, terddapat 11 IUP, tetapi secara keseluruhan izinnya sudah dicabut karena belum tergolong CNC.
Sementara itu, ditempat yang sama direktur pelaksana YTM, Marianto Sabintoe menyebutkan, dari 55 IUP yang masih aktif di Kabupaten Morowali, baru 32 IUP yang menyetor dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebesar Rp. 7,7 miliar.
Sementara di Kabupaten Banggai dari 61 IUP yang aktif baru 6 IUP yang menyetor jamrek sebesar Rp. 6,9 miliar dan Tojo Una-una dari 3 IUP yang beroperasi baru 1 IUP yang membayar Jamrek sebesar Rp. 275 juta, sedangkan Kabupaten Sigi, dari 11 IUP yang telah dicabut tidak ada satupun yang menyetor dana reklamasi ke pemerintah.
Melihat kondisi itu, Marianto berharap pemerintah melalui gubernur Sulteng untuk segera membuat peraturan terkait perlaksanaan reklamasi di areal pertambangan yang telah ditinggalkan maupun yang sedang beroperasi. YAT
Sumber: Media Cetak Sulteng Post
Edisi: 13 Mei 2016