Pemerintah Didorong Transparansi Dana Reklamasi Pasca Tambang
LOLU UTARA, MERCUSUAR – Korsorsium Yayasan Tanah Merdeka dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, mendorong pemerintah untuk transparansi terhadap dana reklamasi pasca tambang yang telah disetor sejumlah perusahaan tambang.
“Dari data yang kita peroleh, ada sekira Rp.14 miliar dana reklamasi pasca tambang yang telah disetor perusahaan. Olehnya kita juga minta nantinya ada pergub yang mengatur hal itu,” kata Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw, saat konferensi pers di sekretariat AJI Kota Palu,Kamis (12/5/2016).
Etal, sapaan akrabnya menjelaskan, pada Februari 2014 lalu, melalui Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014, dimana setiap perusahaan tambang mineral dan batu bara diwajibkan untuk membangun pabrik smelter dan tidak diperbolehkan mengirim hasil tambang dalam bentuk raw material ke luar Indonesia.
Akibat dari kebijakan itu, lanjut Etal, di Sulteng sejumlah perusahaan tambang akhirnya meninggalkan areal pertambangannya karena tidak mampu membangun smelter. Sementara, areal pertambangan yang telah dieksploitasi tidak satupun direklamasi.
“Pemerintah juga tidak sedikitpun ada upaya untuk memperbaiki permukaan tanah yang rusak akibat galian tambang, sedangkan ada beberapa perusahaan sudah menyetor dana reklamasi,” tambahnya.
Direktur pelaksana YTM Sulteng Marianto Sabintoe menambahkan, dampak dari galian perusahaan tambang yang tidak direklamasi itu, sejumlah desa yang berdekatan dengan areal pertambangan seringkali mengalami longsor,apalagi saat hujan deras.
“Seperti yang dialami warga Desa Lalampu di Morowali, kalau hujan sering longsor. Bahkan jalan trans sering tertimbun longsor,” ujarnya. AMR
Sumber: Harian Mercusuar edisi Jumat, 13 Mei 2016