BeritaHutan & LingkunganIndustri PertambanganSiaran Pers

Pergub Jadi Solusi Menekan Luasnya Kerusakan Lingkungan

IMG_6714
Dok. YTM dalam kegiatan lokakarya mendorong peraturan gubernur tentang reklamasi pasca tambang di Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Juni 2016, di hotel sentral, jln. W. Monginsidi No. 71-73, Palu.

PALU – Konsorsium Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menggelar lokakarya guna mendorong lahirnya PeraturanGubernur (Pergub) terkait reklamasi pasca tambang.

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu dotel di Palu ini dihadiri puluhan perwakilan dari empat kabupaten, yakni Morowali, Tojo Una-Una, Poso, dan Donggala.

Direktur YTM, Marianto Sabintoe kepada wartawan menjelaskan, lokakarya ini berangkat dari rasa keprihatinan melihat kondisi lingkungan yang sudah sangat kritis akibat aktivitas tambang di Sulteng.

Sehingga kata dia perlu mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng untuk menerbitkan peraturan, khususnya terkait reklamasi pasca tambang.

“Kurun lima tahun belakangan ini, aktivitas pertambamgan di Sulteng berlangsung masif. Hal ini perlu pengawasan yang ketat,” kata pria akrab di sapa Natho itu, Kamis (2/6/2016).

Ia mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2009 hingga 2014 sudah mencapai 443 IUP. Dan 127 diantaranya berstatus operasi produksi, sisanya tahap eksplorasi.

Lebih jauh Natho mengungkapkan, dari rilis Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menemukan permasalahan yang serius dari 433 IUP yang sudah terbit.

“Ada yang tidak memenuhi standar, artinya tidak clear and clean. Sehingga IUP bermasalah tersebut sebagian besar di cabut oleh pemerintah yang berwenang,” ungkapnya.

Dari investigasi YTM dan Jatam Sulteng kurun waktu enam bulan terakhir, di temukan sebagian besar perusahaan tambang yang beroperasi tidak melakukan kewajiban reklamasi. Di sisi lain, pemerintah bersikap lembek pada perusahaan yang mangkir atas kewajibanya melakukan reklamasi pasca tambang.

YTM dan Jatam terus berupaya mendorong lahirnya Peraturan Gubernur Sulteng sebagai langkah untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan pasca tambang di Sulteng. (j.rizal)

Sumber: beritapalu.com│Edisi: 2 Juni 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *