Perusahaan Dinilai Ambil Lahan Warga

PALU—Masyarakat Desa Podi, Kabupaten Touna melakukan aksi blokir jalan masuk menuju areal tambang nikel milik Arthaindo Jaya Abadi (AJA). Aksi itu dilakukan warga karena merasa lahan yang dijadikan tempat aktivitas tambang, merupakan tanah milik warga. Bukannya didengar aspirasinya oleh pihak perusahaan, sejumlah warga yang terlibat aksi pemblokiran terhadap jalan masuk PT AJA, malah dipolisikan.

Menurut Direktur Jaringan  Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Syahrudin A. Douw dalam rilisnya kepada Radar Sulteng, menyebutkan ada tujuh warga Desa Podi yang dipolisikan pihak perusahaan.

“Kriminalisasi yang dilakukan terhadap warga ini menuai protes lanjutan sekitar 300 warga yang turun melakukan aksi demonstrasi pada 29 Agustus yang lalu,” terang Syahrudin melalui rilisnya kepada Redaksi Radar Sulteng.

Masih menurut dia, aksi warga itu dipusatkan di Mapolres Touna yang pada intinya mendesak Kapolres Touna menghentikan kriminalisasi terhadap ke tujuh petani yang dipanggil oleh pihak kepolisian. “Namun tidak ada respon atau pun pernyataan dari pihak Polres Touna,” sebutnya.

Ratusan warga tersebut, lanjut Etal, sapaan akrab Direktur Jatam ini, kemudian bergerak menuju ke kantor Pemkab Touna, namun tidak juga mendapat respon yang baik. Untuk itu pada Jumat (30/8), sekitar 40 an warga Desa Podi yang memiliki kebun di wilayah yang masuk dalam konsesi PT AJA, kembali menutup jalan koridor yang menghubungkan wilayah eksploitasi dengan pelabuhan pengangkutan. “Tindakan ini dilakukan atas kekecewaan warga setempat karena tidak mendapat respon positif atas tuntutan mereka,” tandasnya.

Jatam kata Etal, sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi warga di desa tersebut, juga mendesak Bupati Touna untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan di wilayah Podi, karena di nilai dapat mengakibatkan bencana banjir bagi warga sekitar. “Kami juga mendesak Polres Touna menghentikan proses kriminalisasi terhadap tujuh warga Desa Podi,” pintanya.

Polda Sulteng, masih menurut dia, juga diminta segera mempertegas status perusahaan yang telah dipasang garis polisi, karena melakukan aktifitas di wilayah hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan.(agg)

 

 

Sumber: Radar Sulteng, edisi 2 september 2013