Berita

Petani Bohotokong Dipenjara, Karena Memanen Kelapa di Tanah Miliknya

Unjuk Rasa Lingkar Gerakan Rakyat (LARRA)

Apet Madili (46), seorang petani dan Imam desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan Polisi karena mengambil buah kelapa miliknya sendiri. Polisi menangkapnya karena laporan PT Saritama Abadi, salah satu perusahaan perkebunan kelapa di Kabupaten Banggai.

Dia juga dituduh telah melakukan perusakan pagar perusahaan. Padahal, pagar itu adalah hasil keringatnya sendiri.

“Dia ditangkap pada 30 november 2016, pukul 09.45 di Desa Polo, Desa tentangga Bohotokong. Tiga orang Polisi datang dengan pakaian preman. Mereka mendobrak pintu rumah tante Mili. Lalu masuk tanpa permisi kepada pemilik rumah. Polisi itu menangkap Apet yang sedang bekerja makan gaji (sebagai buruh harian) kepada Pak Yamin. Saat itu, Apet sedang mengeringkan kelapa dalam bersama empat orang rekannya.” Kata Kiki Amstrong, aktivis Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Wilayah Sulawesi Tengah.

Apet ditangkap tanpa perlawanan sedikit pun. Saat itu, Apet tidak memakai baju dan alas kaki. Untungnya, dia masih sempat menarik baju dari kursi tak jauh dari tempat pengeringan kelapa dalam. Apet dibawa ke Mapolres Banggai menggunakan mobil Avansa berwarna merah.

Saat Apet ditangkap, Polisi tidak membawa surat penangkapan. Keluarga Apet menerimanya setelah tiga jam sesudah Apet ditangkap.

“Keluarga pak Apet menerima surat penangkapan nanti tiga jam setelah Polisi membawa pak Apet. Surat itu, mereka titipkan kepada pak Sekdes, dan Sekdes memberikannya kepada Sofyan Lamaga, ketua Organisasi Tani, buruh Nelayan (Ortabun) di desa Bohotokong dua jam setelah pak Apet dibawa Polisi.” Kata Kiki

Pak Sofyan, menerima surat penangkapan itu dari Suwandi, Anggota Polsek Bunta. Katanya, pihak Polres Banggai, menitipkan surat itu ke Polsek untuk diberikan kepada Apet Madili.

Atas penangkapan itu, petani Bohotokong menggelar unjuk rasa di Kantor Polres Banggai, DPRD Banggai dan Bupati Banggai pada Senin, 5 desember 2016. Mereka memprotes tindakan Polisi yang cenderung memihak kepada perusahaan. Sebabnya, kelapa dalam itu bukanlah milik PT Saritama Abadi, namun milik Apet Madili.

Saat berunjuk rasa di Polres Banggai, para petani menuntut agar Apet Madili segera dibebaskan karena tidak bersalah. Namun, pihak Kepolisian menolak dengan alasan Apet Madili telah terbukti merusak pagar dan mencuri kelapa milik PT Saritama Abadi.

“Pak Apet dituduh merusak pagar yang dia buat sendiri. Dia juga dituduh telah mencuri buah kelapa miliknya sendiri. Padahal, pohon kelapa itu milik orang tua Apet yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, setelah perusahaan kelapa itu diberikan HGU. Tanah yang sudah ditanami kelapa milik pak Apet itu diklaim masuk dalam HGU”. Tutur Kiki,

Tuduhan itu membuat petani gerah. Mereka kemudian mendatangi DPRD Banggai dengan tujuan agar HGU milik PT Saritama Abadi dicabut. Para petani mengklaim jika pemberian HGU tersebut bermasalah.

Saat itu para petani diterima oleh Anggota Komisi satu DPRD Kabupaten Banggai; Suharto Yinata, dari Partai Hanura, Irwanto Kulap, dari Partai Golkar, Bachtiar Pasman, dari Partai PKB, dan Zaenuri, dari partai PDIP. Dalam negosiasi yang berlangsung sengit, para petani terpaksa menerima usulan DPRD Banggai untuk meninjau kembali HGU milik PT Saritama Abadi. Pihak DPRD Banggai menganggap bahwa HGU milik PT Saritama Abadi itu sah secara hukum. Kendati, para petani menolak, karena tanah itu sejatinya milik warga Desa Bahotokong. Karena, tanah itu telah didistribusikan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1980.

Menurut Kiki, tanah milik warga itu adalah tanah bekas perkebunan Belanda (Ondememing) di Desa Bohotokong. Sehingga, pemerintah mestinya tahu jika tanah itu telah menjadi milik para petani. Sebab, para petani telah mengelola tanah itu sejak tahun 1982 pasca HGU hak barat itu berakhir di tahun 1980. Petani Bohotokong juga telah berkali-kali menyurat Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mensertifikasi tanah itu. Namun tak mendapat jawaban, justru BPN mengeluarkan HGU PT Saritama Abadi.

Kasus yang menimpah Apet Madili sesungguhnya telah berlangsung lama sejak kehadiran perusahaan di Desa Bohotokong. Kriminalisasi terhadap petani terus berulang terjadi sejak tahun 1990-an. Dari mulai pengancaman, intimidasi hingga penangkapan terhadap petani.

Menurut Kiki Amstrong, pemerintah mestinya sudah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Namun, hal itu justru kembali terulang dengan ditangkapnya Apet Madili. Dia menyatakan jika pemerintah selama ini sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap petani.

Kiki berharap agar pemerintah betul-betul serius menyelesaikan kasus-kasus Agraria. Jika tidak, maka para petani Bohotokong akan terus mendapat kriminalisasi hingga penangkapan. Dia juga berharap, agar petani Bohotokong selalu solid berjuang. Karena, hanya dengan itulah petani bisa kuat menghadapi perampasan tanah. (Kadi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *