Protes Tambang Warga Blokade Jalan
PARIGI, PE- Ratusan masa yang tergabung dalam Gerakan Tokoh Sembilan memblokade poros jalan Trans Sulawesi di Desa Tada Kecamatan Tinomboo Selatan-Parigi Mautong, pada akhir pekan kemarin, Massa juga mnedirikan tenda pas di tengah jalan. Akibatnya puluhan kendaraan dari arah selatan dan utara mengatre hingga 10 kilometer.
Kordinator Lapanga, Sopian S Maragau mengatakan wilayah lereng gunung Tada yang dulunya subur kini berubah tandus. Demikian pula sungai Tada yang dulunya di gunakan warga setempat untuk kepentingan sehari-hari kini berubah keruh akibat aktivitas tambang disertai pembabatan hutan.
Parahnya kerusakan lingkungan warga di Desa Tada mendesak Bupati Parimo Syamsurizal Tomblotutu, Camat Tinombo Selatan serta pihak terkait untuk bersikap tegas menutup kegiatan tambang tersebut.
Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu menyanggupi tuntutan pengunjuk rasa, ia mengatakan, semua tuntutan akan di penuhinya termasuk nota kesepakatan penutupan tambang, Pasalnya, kegiatan tersebut sudah memberikan dampak terhadap lingkungan diwilayah Tada. Bupati menegaskan, terhitung sejak hari ini (27 Mei) akan mememerintahkan kepada Polisi, TNI, PoLPP untuk menutup tambang ilegal di beberapa titik yang ada di Desa Tada.
“Mulai hari senin saya akan perintahkan Polisi, TNI, Pol PP serta masyarakat agar bersama-sama melakukan operasi di area pertambangan liar untuk segera ditutup, ini sudah meresahkan masyarakat setempat,”kata Bupati Parimo.
Sementara itu, Kapolres Parimo, AKBP Yusuf Hundawan Naibaho, mengaku Nota kesepakatan sejumlah delapan poin diteken oleh Bupati, Camat serta delapan kepala desayakni Desa Tada, Desa Tada Timur, Desa Tada Utara, Desa Sinei, Desa Poli, Desa Katulistiwa, Desa Sinei Tengah, dan Desa Silutung.
Kesepakatan tersebut antara lain, mengutuk keras kerusakan lingkungan dikecamatan tinombo selatan, akibat penambangan liar. Merekomendasikan kepada Polri agar mensterillisasi area penambangan liar di Tinombo Selatan. Ketiga Polri segera memeriksa pihak yang di duga ikut bertanggung jawab dalam masalah ini, termasuk Camat Tinombo Selatan, Kapolsek Tinombo Selatan, dan Kades Tinombo Selatan. Keempat. Polri mengambil tindakan hukum jika ada yang melanggar putusan ini. Poin berikutnya butir kesepakatan tersebut di sosialisasikan kepada warga.
Selain itu personil Polri harus ditempatkan di Desa Tada untuk memastikan kegiatan tambang sudah berhenti sama sekali(Mg7)
Sumber : Palu Ekspres, 28 Mei 2013