PT Arthaindo Jaya Abadi, Melakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal, di Kawasan Hutan

Palu- YTM. Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan (ARPL) berdemonstrasi mendukung perjuangan petani Podi yang saat ini wilayahnya di klaim sebagai konsesi PT Arthaindo Jaya Abadi (AJA), mereka mendesak agar perusaan tidak lagi beraktifitas di Kabupaten Tojo Una-una karena dinilai, merusak lingkungan dan menyingkirkan petani dari tanahnya.

Aktivitas PT AJA dinilai bermasalah, mulai dari titik pusat aktivitas berjarak satu kilometer dari perkampungan khususnya dusun dua Podi. Karena, dapat membahayakan kehidupan petani Podi, yang tinggal di sekitar pertambangan. Saat ini, mereka sudah merasakan dampak langsung yang ditimbulkan seperti, air minum yang mereka konsumsi berubah warna menjadi merah, sehingga tidak layak konsumsi, dan sering terjadi banjir.

Selain itu, sekitar 20  wilayah perkebunan petani digusur Boulduzer PT AJA, tanpa sepengetahuan pemilik kebun. Membuat para petani semakin ketakutan karena tak lagi dapat mengolah lahan-lahan pertanian akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Koordinator Lapangan, Irsan, dalam orasi politiknya mengungkapkan bahwa saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan, PT AJA dinilai memaksa sendiri untuk masuk dalam kawasan hutan. Ungkapnya.

Hal itu senada dengan Ahmad Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah (WALHI) dalam orasi politiknya di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi, menyatakan bahwa PT AJA melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, sehinga perlu ada penjelasan dari Dinas Kehutanan. Tegasnya

Setelah beberapa menit berorasi di depan kantor Dinas Kehutanan, massa aksi kemudian, ditemui Susilowati, Pejabat Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah dan didampingi oleh bapak Toding bidang pengawasan hutan.

“Kami mengakui perusahaan PT AJA belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan karena Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una juga tidak pernah Koordinasi dengan kami, dan itu akan kami cek kelapangan, terkait dengan laporan massa aksi ini, kami secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak kabupaten untuk membentuk operasi gabungan dan mencari tahu apakah perusahaan melakukan pelanggaran”. Katanya.

Massa aksi juga melanjutkan aksinya di Kantor Kapolda Sulteng, mereka meminta agar Kapolda Sulteng menjelaskan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan PT AJA.

Syahrudin A. Douw, menyatakan dalam orasi politiknya di depan kantor Kapolda Sulteng, “Kasus Podi merupakan kasus yang sudah cukup lama, dimana PT AJA mendapatkan izin dari pemerintah sejak tahun 2011, dan kemudian mendapatkan perlawan rakyat Podi karena sejak tahun 1992, Podi menjadi langganan banjir, ini karena apa? Karena ada aktivitas perusakan hutan yang dilakukan sejak era Soeharto berkuasa”. Tandasnya

Lanjut Etal, panggilan akrap Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah ini, bahwa di tahun 2000, rakyat Podi perna mengalami bencana, berupa banjir bandang, yang menyebabkan rumah-rumah warga hanyut. Bahkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi menetapkan wilayah ini sebagai wilayah rawan bencana, tetapi pemerintah Kabupaten Tojo Una-una justru mengeluarkan izin pertambangan di wilayah ini”. Menurutnya Etal, ini adalah kebijakan anomali yang kemudian melanggar rasa keadilan di tengah tengah masyarakat. Tegasnya

Selain itu, Asmi Sirajudin juga menyampaikan dalam Orasi Politiknya “Kehadiran perusahaan ini tidak punya izin pinjam pakai kawasan artinya mereka melakukan penambangan di lokasi kawasan hutan yang bertentangan dengan hukum, UU No. 41 tentang kehutan. Ini sudah jelas, pelanggaran hukum terjadi di depan mata kita semua, dan terjadi di depan penegak hukum kita. Sampai hari ini, kami dengar bahwa pihak polda sulteng, telah melakukan proses penyelidikan kasus ini, dan telah ada garis polisi yang di pasang di areal jalan produksi yang akan masuk ke areal pertambangan, tetapi sampai saat ini belum ada kelanjutan proses hukum atas kasus Podi itu.” Ungkapnya

Lanjut, kata Asmi, “masyarakat sudah beberapa kali melakukan aksi, sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap para penegak hukum kita di polda sulteng. Sehingga ada upaya mengusut kasus ini karena perusahaan tersebut sama sekali tidak mendapat izin pinjam pakai kawasan”.

Sementara, Hutoro, Bidang Kriminal Khusus yang mewakili Kapolda Sulteng yang menemui massa aksi menjelaskan bahwa “saat ini Kapolda telah melakukan penyidikan terhadap Perusahaan dan akan menghadirkan saksi ahli untuk proses penyelidikan. Saat ini, kami sudah mentapkan pihak managemen perusahaan menjadi tersangka, namun kendalanya sudah dua kali kami melakukan pemanggilan kepada tersangka, namun tidak pernah hadir karena beliau berada di jakarta”. Tandasnya

Kemudian, aliansi yang tergabung dari beberapa organisasi di antaranya; Walhi Sulteng, YMP, YTM, Jatam Sulteng, PRD, STN, KPA, FNPBI, LMND, IPPMD, FP3MATA tersebut, melanjudkan aksinya ke Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, untuk memintai keterangan terkait dengan pemberian izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Di depan kantor Gubernur Sulteng, massa aksi ditemui Asisten II Gubernur Sulteng Elim Somba, dia menyatakan akan menindaklanjuti kasus PT AJA. Apabila terbukti merusak lingkungan, maka Pemda Sulteng tidak akan segan-segan mencabut izin lingkungan dan otomatis perusahaan tersebut tidak akan beroperasi lagi. Tandanya. (Kadi)