PT ASA Diduga Langgar Komitmen

Terkait Upah Kerja Kelompok Tani Plasma

LORE NP– Kebijakan Manajemen PT ASA di Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso, yang mengelolah Tepung Tapioka, terkait perjanjian upah, mengecewakan para pekerja. Pasalnya sesuai hasil kontrak perjanjian antara kelompok tani Plasma dengan PT ASA, yakni akan membayar sebesar Rp 750 per kilogram Tepung Tapioka yang dihasilkan, hingga saat ini belum diwujudkan PT ASA.

Hasil investigasi media ini, kegiatan PT ASA di desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, banyak terjadi pelanggaran, terutama dalam hal pekerjaan yang tumpang tindih yang dikerjakan para pekerja, dimana PT ASA seharusnya membayar upah para pekerja kepada kelompok tani Plasma sebesar Rp 40 ribu per hari sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI, namun dalam prakteknya hal tersebut tidak dilakukan perusahaan.

Ironisnya, kelompok tani Plasma tidak menerima UMR yang ditentukan oleh PT ASA. Padahal kelompok tani Plasma telah mengerjakan pembersihan dan melakukan panen pertama dalam satu hari. Namun upah yang diterima hanya Rp 750 per kilogram.

Salah seorang staf PT ASA Mas yang dikonfirmasi Nuansa Pos baru-baru ini di kantornya mengatakan, permasalahan antara kelompok tani Plasma yang menuntut agar gaji mereka dibayarkan, tidak berkaitan dengan cabang PT ASA yang ada di Lore Piore. Sebab segala kepengurusan dilakukan di Kota Semarang.

“Apa yang saya kerjakan disini dikendalikan oleh perusahaan di Semarang. Olehnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, silahkan tanyakan ke Semarang. Dan persoalan itu saya juga tidak tahu, karena yang atur di kantor pusat, untuk apa saya tutup-tutupi,” ujarnya. (Np19)

Sumber : Nuansa Pos