
Rakyat Semakin Sengsara di Atas Kiprah PT. Bintang Delapan Mineral
Oleh : Adhi Nur, Manager Riset Yayasan Merdeka
Bahomakmur sebuah perkampungan di kecamatan Bahodopi. Sekitar 45 kilometer dari kota Kabupaten Morowali (Bungku). Di pinggiran kampung di kelilingi persawahan dan perbukitan, warga bekerja sebagai petani dan sebagian juga pensiun karena telah di jadikan karyawan PT. Bintang Delapan Mineral (BDM). Menjelang tengah hari anak-anak berseragam merah putih memadati jalan sepulang sekolah.
Dihari itu sekitar pukul 06.00 pagi wita dan banjir mereda sekitar pukul 11.00 (tengah hari). Banjir yang menerjang Tiga perkampungan di Kecamatan Bajodopi berawal dari hujan mengguyur dua hari berturut-turut disisi lain PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) kurang memperhatikan normalisasi sungai, sehingga terjadi penyempitan jalur sungai Bahongkolangu dan menjebolkan jematan Houling (jalan produksi/tambang) yang hanya berjaraknya sekitar 30 meter dari pemukiman masyarakat .
Air yang meluap dari sungai Bahongkolangu setinggi 1,5 meter menyapu desa Bahomakmur dan dua desa tetangga desa Fatufia, yang hanya berjarak 2 kilometer dan desa pekeurea yang berjarak sekitar 1 kilometer dari desa bahomakmur ini. Kami harus kehilangan harta benda seperti peralatan elektronik, hewan ternak kebun, sawah dan mengakibatkan putusnya jalan menuju kecamaan.
Sebelumnya desa kami baik-baik saja namum setelah Pemerintah Kabupaten Morowali mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor : SK540.3/SK.001/BESDM/IV/2010. wilayah konsesi sebesar 21.695 Hektar. Maka kehidupan kami mulai terusik, rasa tidak nyaman dan trauma kembali terjadi banjir bandang mungkin akan lebih besar. “tuturnya”
Banjir ini sebetulnya juga memantik reaksi keras dari DPRD Morowali mendesak agar PT Bintang Delapan Mineral (BDM) menutup usaha tambangnya karena dianggap menjadi pemicu bencana serta tidak memiliki kelengkapan administrasi operasi. Desakan yang pehnah dilontarkan Ketua Komisi C DPRD Morowali, Muhammad Ali Sun.
Sementara, di pihak perusahaan sendiri Direktur PT.BDM Agustinus mengaku, bencana banjir bandang di Bahodopi merupakan faktor alam. Ini yang mengundang reaksi masyarakat Bahodopi dari Tiga desa untuk melakukan protes langsung di kantor PT. Bintang Delapan Mineral di desa Fatufia Kecamatan Bahodopi tanggal 4 Agustus 2010, tujuan kita sebenarnya baik-baik kita hanya ingin pihak perusahaan bertanggung jawab tetapi perusahaan menolak bertanggung jawab. Bukannya kami mendapatkan keadilan, justru terjadi penangkapan pada 28 petani setempat dengan tuduhan melakukan perusakan terhadap barang milik perusahaan ketika melakukan aksi protes. dan salah satunya saya sendiri, sambil tersenyum.
Mari melihat dari jarak yang lebih dekat. Sekira 3 desa di Kecamatan Bahodopi terpaksa harus dibayang-bayangi rasa takut ketika kampung tempat mereka mejalankan roda kehidupan harus terancam dampak lingkungan seperti banjir yang di sebabkan oleh PT. Bintang Delapan Mineral (BDM). Ironisnya, ketika masyarakat menuntut keadilan justru mereka di tangkap dengan tuduhan pengerusakan.
Padahal kalau di fikir kerusakan yan dialamai PT. Bintang Dealapan Mineral tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh masyarakat bahodopi. Dari peristiwa yang menimpa warga di sekitar tambang PT. Bintang Delapan Mineral seharusnya pemerintah daerah sendiri berani mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi pada PT.Bintang Delapan Mineral, sedangkan aparat kepolisian menunjukan keberpihakannya kepada perusahaan yang hanya menaggapi laporan sebelah pihak tanpa mengusut akar permasalahan apa yang sebenarnya terjadi. Bagaimana tidak ketika Agustinus M, Senior Manager PT BDM mengklaim bahwa pihaknya menderita kerugian sekitar Rp7 miliar akibat tindakan anarkis warga Aparat langsung menangkap 4 warga yang dianggap sebagai profokator dan dijadikan sebagai tersangka yang akan dikenai Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukumannnya maksimal lima tahun kurungan.