Reklaiming Kebun Sawit PTPN XIV PKS Tomata

Petani Menang, Perusahaan Tak Mau Beli Hasil Panen

PALU, FPR News – Petani Desa Tabarano dan Desa Lembantonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara  selama dua minggu terkahir melakukan pendudukan pada lahan yang dikuasai PTPN XIV PKS Tomata,

kemarin (22/05/13), Petani dua desa tersebut sudah melakukan pemanenan bersama atas  lahan yang selama ini diserobot oleh perusahaan.

“Keberhasilan reklaiming tersebut merupakan buah hasil perjuangan kaum tani yang ada di Desa Tabarano dan Desa Lembantonara, setelah sejak tahun 2005 mereka terus melakukan segala bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanah mereka”, Kata Yopi Serikat Petani Pamona, yang saat itu di konfrimasi melalui via Telphon.

Dia juga menambahkan bahwa, perjuangan kaum tani tersebut tidak terlepas dari peran para Petani yang selama ini berjuang dan bersabar untuk  terus melawan praktek Monopoli Tanah yang dilakukan Tuan Tanah seperti PTPN XIV tersebut, Apalagi sekarang dengan adanya surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Nomor : 67/77.06/IV/2013 yang menyatakan bahwa lokasi yang dituntut masyarakat  berada diluar HGU PTPN XIV PKS Tomata dan berhak dikembalikan kepada masyarakat dua desa tersebut. Tambahnya.

“Lanjut Yopi, Saat ini petani  mengalami kesulitan untuk menjual hasil panennya karena  perusahaan tidak  mau membeli hasil panen petani,  perusahaan menganggap bahwa itu adalah hasil jarahan, padahal jelas-jelas wilayah yang di rekleaming petani berada diluar HGU. “Ungkapnya.

“Jika para petani tidak bisa menjual hasil panennya, maka  kami bersama para petani dua desa tersebut bersepakat untuk menebangi pohon sawit yang sudah ditanami oleh PTPN XIV PKS Tomata dan melakukan pendistribusian  lahan secara adil dan merata kepada petani serta mengelola lahan tersebut  dengan baik”. Tekannya.

Terkait dengan hal tersebut Alim Ketua Alinasi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulteng, yang ditemui di Sekertariat AGRA kemarin (22/05/13), mengatakan menudukung perjuangan kaum tani dalam mendapatkan kembali hak atas tanahnya dan perjuangan tersebut sebagai bentuk  perlawanan terhadap monopoli tanah di indonesia khusunya Sulawesi Tengah. Tuturnya.

“Dia juga mendesakkan kepada Pihak Kepolisian Resort  Morowali, untuk segera membuat Surat Perintah Pemberhentian Penyidikian (SP3) terhadap 7 Orang petani yang dikriminalisasi karena menduduki lahan PTPN XIV PKS Tomata Tersebut, dan menuntut kepada Kepolisian agar tidak ada lagi penangkapan terhadap masyarakat”. tukasnya. (Iven FPR)

 

Sumber : http://fprsulteng.blogspot.com