Reklamasi Pasca Tambang Butuh Pergub
PALU, MERCUSUAR – Konsorsium Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng untuk segera menebitkan Peraturan Gerbernur (Pergub) tentang reklamasi pasca tambang.
Hal tersebut perlu dilakukan menyusul masih banyak terdapat perusahaan tambang di Sulteng yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang.
Direktur pelaksana YTM, Marianto Sabintoe saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/5/2016), menyebutkan, dari 55 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif di Kabupaten Morowali, baru 32 IUP yang menyetor dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebesar Rp 7,7 milliar.
Sementara di Kabupaten Banggai dari 61 IUP yang aktif baru 6 IUP yang menyetor jamrek sebesar Rp6,09 miliar dan Tojo Una-una dari 3 IUP yang beroperasi baru 1 IUP yang membayar jamrek sebesar Rp 275 juta.
Selanjutnya, Kabupaten Sigi, dari 11 IUP yang telah dicabut total ada satupun yang menyetor dana reklamasi ke pemerintah.
Melihat kondisi itu, Marianto berharap Pemerintah Provinis Sulteng untuk segera membuat Pergub terkait pelaksanaan reklamasi di areal pertambangan yang telah ditinggalkan maupun yang sedang beroperasi.
Sementara itu, Direktur JATAM Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw mengatakan, hingga saat ini tidak satupun perusahaan pertambangan yang sudah melakukan operasi produksi di Sulteng, melakukan reklamasi pasca tambang.
Menurutnya, hasil investigasi JATAM dan YTM, di Kabupaten Morowali, terdapat 55 IUP yang telah melakukan operasi produksi, 12 diantaranya belum tergolong Clean And Clear (CNC).
Sedangkan di Kabupaten Banggai terdapat 10 IUP yang telah melakukan operasi produksi, hanya dua perusahaan yang melakukan reklamasi pasca tambang itupun reklamasinya belum maksimal.
Sumber: Harian Mercusuar edisi Jumat, 13 Mei 2016