SENGKETA LAHAN PETANI VS PTPN XIV: 9 Petani Diperiksa di Polsek Mori Atas

Bisnis-kti.com, PALU–Sebanyak sembilan petani asal Desa Tabarano Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali diperiksa pihak Kepolisian Sektor Mori Atas, terkait laporan PT Perkebunan Nusantara XIV dengan tuduhan pencurian buah sawit.

Salah seorang petani asal Desa Tabarano, Amir menyebutkan sembilan petani yang diperiksa Polsek Mori Atas, yakni Yasmon Lande (41), Son Lapeari (29), Tosani Mbaro (67), Apral Sandego (33), Hermon Maseda (31), Yosterman Laino (45), Jufri Bindu (68), Amos Ratagora (19) dan Risal Ratagora (45).

Menurutnya, sembilan petani yang dilaporkan pihak PTPN XIV karena dituduh melakukan pencurian buah sawit, padahal wilayah yang diolah tersebut berada di luar Hak Guna Usaha milik PTPN XIV yang dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Nomor: 69/72.06/IV/2013 yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di luar lokasi HGU PTPN XIV PKS Tomata seluas 270 hektare dan berhak dikelola oleh petani.

“Kasus ini sudah dilaporkan oleh petani ke Polres dan Polsek Mori Atas pada 1 Agustus 2008, namun sampai hari ini tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian. Tetapi, giliran perusahaan yang melaporkan masyarakat, langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,” katanya, Jumat (23/8/2013).

Dia menyebutkan petani yang dilaporkan oleh pihak PTPN XIV sudah mencapai 32 orang. Sebanyak 19 orang di antaranya berasal dari Desa Tabarano dan 13 orang dari Desa Mayumba, dengan tuduhan penyerobotan lahan, pengrusakan kebun dan pencurian.

Amir menambahkan dalam surat putusan BPN tersebut, sudah melegalkan petani untuk mengelola lahan yang dulunya bekas kebun dan sawah milik petani, namun sekarang telah ditumbuhi sawit.

Dia juga mengaku kecewa terhadap Pemkab Morowali yang terkesan tutup mata terhadap persoalan yang dihadapi para petani.
“Tidak ada langkah kongkrit yang dilakukan, untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara petani dan pihak PTPN XIV,” ungkapnya. (K27/wde)

Sumber: bisnis.com