Tersangka Kasus Korupsi Dana Poso Terus Bertambah

Setelah penyidik Markas Besar Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi bahan bangunan rumah, penyidik Komando Operasi Keamanan Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka dana jaminan hidup dan bekal hidup pengungsi Poso. Kepala Penerangan Koops Sulteng Komisaris Besar Didi Rochyadi, Kamis (19/1), mengatakan, ketiga tersangka itu adalah NIS, NI, dan MIT. Mereka bertugas membagikan dana jaminan hidup (jadup) dan bekal hidup (bedup) kepada pengungsi Poso di Kecamatan Pamona Selatan, Poso. Dalam melaksanakan tugasnya, mereka diduga menyelewengkan dana itu dengan mendaftar nama fiktif dalam data pengungsi yang menerima dana jadup-bedup. Mereka tidak membayarkan dana jadup-bedup ke pengungsi yang telah didaftar dan hanya membayar uang muka.

”Pengungsi seharusnya mendapat jadup dan bedup Rp 2,5 juta per keluarga. Namun, ketiga tersangka hanya membayar uang muka dan seterusnya sama sekali tidak membayar,” ujar Didi.

Atas perbuatan mereka, negara diperkirakan rugi sebesar Rp 1 miliar lebih. Sabtu pekan lalu, berkas pemeriksaan ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso.

Akhir November lalu, Mabes Polri menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana bahan bangunan rumah (BBR) yang merupakan bagian dari dana kemanusiaan Poso. Mereka adalah mantan Bupati Poso Andi Azikin Suyuti, Ivan Sijaya, Mubin Rajadewa, dan Agus. Tiga nama terakhir adalah kontraktor yang ditunjuk Andi untuk menyalurkan BBR. Keempat tersangka yang diduga merugikan negara Rp 6,4 miliar itu kini menjadi tahanan Mabes Polri.

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka Arianto Sangaji mengatakan, Koops Sulteng harus mengungkap kasus dugaan korupsi dana kemanusiaan ini secara tuntas. Semua pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penyaluran dana itu harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. (REI)

Sumber : Kompas