Tersangka Kasus Korupsi Dana Poso Terus Bertambah
”Pengungsi seharusnya mendapat jadup dan bedup Rp 2,5 juta per keluarga. Namun, ketiga tersangka hanya membayar uang muka dan seterusnya sama sekali tidak membayar,” ujar Didi.
Atas perbuatan mereka, negara diperkirakan rugi sebesar Rp 1 miliar lebih. Sabtu pekan lalu, berkas pemeriksaan ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso.
Akhir November lalu, Mabes Polri menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana bahan bangunan rumah (BBR) yang merupakan bagian dari dana kemanusiaan Poso. Mereka adalah mantan Bupati Poso Andi Azikin Suyuti, Ivan Sijaya, Mubin Rajadewa, dan Agus. Tiga nama terakhir adalah kontraktor yang ditunjuk Andi untuk menyalurkan BBR. Keempat tersangka yang diduga merugikan negara Rp 6,4 miliar itu kini menjadi tahanan Mabes Polri.
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka Arianto Sangaji mengatakan, Koops Sulteng harus mengungkap kasus dugaan korupsi dana kemanusiaan ini secara tuntas. Semua pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penyaluran dana itu harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. (REI)
Sumber : Kompas