Tuai Tanda Tanya Warga Korban Tambang Jadi Tersangka
SULTENG RAYA – Delapan warga Desa Balukang, Kecamatan Sojol, yang dijadikan tersangka oleh Polres Donggala terkait tambang galian C di daerah tersebut, menuai tanda tanya oleh warga setempat.
Delapan warga itu masing-masing berinisial US, FA, MUS, BAS, BAH, SAK, AK dan HAB.
“Sangat ironis, kami yang merupakan korban terhadap keberadaan tambang di desa, tetapi justru kami yang malah dijadikan tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi perusahaan bekerja,” kata Burhan, koordinator warga di Mapolres Donggala, Senin (3/4/2017).
Padahal kata Burhan, akibat adanya tambang galian C diaerah itu kerap terjadi banjir.
Perusahaan tambang CV Raoda dinilai warga sudah merusak lingkungan di wilayah Balukang. Eksplorasi tambang galian C di Desa Balukang yang melakukan pengerukan sungai di tengah desa tersebut dinilai tidak sesuai aturan.
Selain itu, menurut salah seorang tersangka SAK, sejak adanya tambang kecenderungan debit air bendungan menurun, dan sebaliknya kalau hujan dengan mudah terjadi banjir.
“Sebetulnya kami orang Balukang sejak dulu itu hidup dari pertanian kerja sawah dan kebun. Tampa tambang tidak kenapa karena justru adanya tambang merusak lahan pertanian kami,” jelas SAK.
Sejak awal proses pengurusan IUP tambang tahun 2014 sudah kontroversi. Pasalnya, telah mendapat protes dan penolakan warga yang lahannya bersentuhan langsung dengan area tambang.
Sehingga Burhan menilai sangat janggal kalau warga yang dirugikan akibat dampak kerusakan lingkungan dan menolak, namun diduga tanda tangan mereka dipalsukan yang seakan-akan menyetujui.
Sementara itu Kabag Ops Polres Donggala Kompol M Nur Asjik yang ditemui mengatakan agar kasus ini bisa tuntas secepatnya. Karena bagaimanapun nantinya masyarakat yang bersentuhan langsung, sehingga perlu duduk bersama.TUR
Sumber: sultengraya.com