Tuntut Perusahaan Berhenti Beroperasi, Petani di Podi Malah Diperiksa Polisi

Bisnis-kti.com, PALU–Sejumlah petani yang berunjuk rasa di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah diperiksa oleh polisi Sektor Podi.

Para petani tersebut berunjuk rasa menuntut perusahaan tambang untuk tidak melakukan operasi karena dinilai dapat menimbulkan bencana longsor.

Manager Riset dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah Rifai Hadi mengatakan aksi unjuk rasa menghentikan operasi perusahaan tambang oleh petani, malah mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap sejumlah petani di Desa Podi.

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Podi, Kabupaten Tojo Unauna, yang menganggap aksi petani Podi sebagai aksi penyerobotan tanah.

“Padahal dalam aksi tersebut, petani di Desa Podi hanya menuntut perusahaan pertambangan untuk segera menghentikan aktivitas operasi produksi di daerah mereka. Karena dikhawatirkan, akan menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang,” ungkap Rifai, Senin (5/8/2013).

Menurutnya, ada beberapa petani di Desa Podi yang di panggil pihak Polsek Podi, dengan nomor surat: LP-B/22/VIII/2013/Sulteng/Res Touna Tanggal 2 Agustus 2013, di antaranya, Laif Labate, Lukman Dawala, Ayub Lamajido, Yamin Nuku, Marten dan Obi.

“Kesemuanya dipangggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Rifai mengatakan upaya kriminalisasi kepolisian terhadap warga Podi, menjadi satu preseden buruk terhadap institusi penegak hukum itu.

Sebab, sikap Kepolisian Sektor Podi seolah-olah berpihak kepada perusahaan tambang. Padahal, masyarakat Podi menuntut agar wilayah mereka tidak dijadikan lahan pertambangan dan menuntut perusahaan segera hengkang dari Podi.

“Akan tetapi, tuntutan atas hak petani itu harus di bayar dengan upaya kriminalisasi dari pihak kepolisian sektor Podi,” katanya.

Dia menambahkan tindakan petani Podi tersebut, adalah sebuah akumulasi kekecewaan terhadap pihak perusahaan dan pemerintah daerah Tojo Unauna.

Sebab, sejak beroperasinya PT Arthaindo Jaya Abadi (AJA), masyarakat Podi sudah berulang kali mendatangi, baik eksekutif maupun legislatif Kabupaten Tojo Unauna, untuk segera mencabut IUP tersebut.

Selain itu pula, masyarakat Podi juga kecewa dengan pihak perusahaan, yang hingga saat ini belum menyelesaikan proses pembebasan lahan.

Oleh karena itu, Jatam Sulteng menganggap bahwa tindakan Kepolisian Sektor Podi, yang mengkriminalisasi petani Podi, sebagai tindakan yang melindungi perusahaan pertambangan.

“Akibat dari upaya pemanggilan sejumlah petani Podi itu, saat ini masyarakat Podi selalu dihantui ketakutan,” tukasnya. (K27/wde)

Sumber: bisnis.com