Industri Pertambangan

YTM Desak PT. SEI dan PT GNI Penuhi Tuntutan Masyarakat Tanauge.

PT. GNJ Mempersempit Ruang Tangkap Nelayan Melalui Pemasangan Tiang Pancang. (Foto Dokumentasi YTM).

Pada tanggal 3 maret 2022, masyarakat dari Desa Tanauge, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara mendemo perusahaan yang mengelola kawasan industri nikel, yakni PT Stardust Estate Invesment dan perusahaan tenantnya yang mengelolah pabrik smelter yaitu PT Gunbuster Nickel Industry.

Alasan dari protes warga adalah aktivitas perusahaan yang dinilai mempersempit ruang nelayan dalam mencari ikan, serta aktivitas lainya yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Jenis aktivitas yang dimaksud adalah reklamasi pantai, aktivitas bongkar muat kapal tongkang, aktivitas pemancangan tiang raksasa, pembebasan lahan, dan aktivitas smelter.

Menurut warga Tanauge, reklamasi pantai akan merubah pantai dan perairan menjadi daratan buatan. PT Stardust telah mereklamasi pantai untuk pembangunan jetty seluas 15 hektar. Dan diperkirakan akan bertambah lagi. Untuk aktivitas pembangunan jetty yang dimana mereka mereklamasi pantai itu akan digunakan untuk kapal bongkar muat berlabuh.

Sementara, beberapa kapal tongkang dan sejenisnya sudah terlihat melintasi perairan di sekitar wilayah administrasi Desa Tanauge. Menurut Kepala Desa Tanauge, Abdillah, jarak dari Jetty milik Stardust dengan Desa Tanauge 2 km. begitupun dengan tiang pancang yang berada di perairan menyebabkan para nelayan melaut karena keberadaan tiang-tiang pancang tersebut.

Dari semua aktivitas di wilayah pantai dan perairan oleh Stardust, telah mempersempit wilayah tangkap nelayan dan telah merusak rumpon-rumpon milik nelayan.

Terkait masalah pembebasan lahan, perusahaan yang mengelolah Kawasan Industri Nikel, Stardust Estate Invesment tidak memberikan keterbukaan data-data pembebasan lahan kepada masyarakat Tanauge. Pemerintah Desa beserta masyarakat yang melakukan demonstrasi meminta semua data-data klaim pembebasan lahan oleh Stardust, namun, melalui Humas yang menemui masyarakat yang demo mengatakan, bahwa perusahaan telah membayar kompensasi dan tidak akan melakukannya lagi. Sementara masih ada masyarakat yang belum mendapatkan kompensasi.  

Hal inilah yang menjadi masalah saat ini di Desa Tanauge terkait pembebasan lahan dan kompensasi.

Untuk pabrik smelter, warga Tanauge meminta untuk penangguhan. Sebab, asap smelter yang masuk ke wilayah Desa Tanauge dikhawatirkan akan menyebabkan polusi udara dan dapat menganggu kesehatan warga. Masyarakat meminta kepada pengelolah smelter yaitu Gunbuster untuk memberikan dan membuka dokumen perizinan pengelolaan pabrik yang sesuai syarat lingkunga hidup.

Direktur YTM Berdiskusi Dengan Warga Tanauge, (Foto: Dokumentasi YTM).

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro mendiskuskan tuntutan ini bersama Kepala Desa dan Warga Tanauge terkait jalan keluar alternatif dan proses pendampingan kedepan untuk menuntaskan masalah yang sedang dihadapi masyarakat.

Yayasan Tanah Merdeka juga meminta kepada pihak Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan diskusi dengar pendapat bersama warga Tanauge secara langsung dengan paritipatif dan demokratis.

Selain itu, Yayasan Tanah Merdeka mendesak kepada pihak Stardust Estate Invesment dan Gunbuster Nickel Industry untuk menuntaskan dan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat Tanauge.

Yayasan Tanah Merdeka juga mengajak para buruh di Kawasan Industri Nikel milik Stardust agar membentuk serikat, menuntut apa yang menjadi hak-hak buruh dan memperjuangkan transisi keadilan agar terciptanya kondisi kerja yang ramah lingkungan untuk buruh dan masyarakat.

Palu, 23 Maret 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *