YTM Protes Pemancangan Tapal Batas Kawasan Hutan TNLL di Desa Katu
Siaran Pers
Senin, 2 Mei 2017
Palu-Yayasan Tanah Merdeka (YTM) memprotes aksi pemancangan tapal batas kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu (BPKH) di dalam kebun-kebun petani Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso. Hal itu disampaikan oleh Adriansa Manu, Manager Kampanye dan Jaringan YTM Senin, (01/05/2017).
Menurutnya pemancangan tapal batas TNLL itu sengaja dilakukan untuk membatasi akses petani berkebun dan memanfaatkan hasil hutan atas nama konservasi.
“Masalah ini bukan hanya terjadi di desa Katu. Tetapi juga di desa-desa lain yang bersentuhan dengan kawasan hutan.” Kata Adriansa
Melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, kawasan hutan di petakan tanpa melibatkan para petani.
“Tiba-tiba wilayah kelola petani di pagar tanpa ada partisipasi mereka. Ini masalah yang terus berulang terjadi di Indonesia”. Tera Adriansa
Menurutnya pemasangan tapal batas TNLL patut ditolak petani yang dirampas tanahnya untuk kepentingan konservasi. Sebab, proyek konservasi jelas melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 2.
Ia juga menjelaskan proyek TNLL ini, tidak terlepas dari kepentingan negara maju untuk menghindar dari tanggung jawab ekologi dunia. Dimana produksi yang sarat beban lingkungan berada di sana.
“Negara-negara maju terus menggenjot produksi berbahan bakar fosil dengan masif. Mereka juga mengubah bentang alam menjadi rusak. Anehnya, negara-negara berkembang seperti Indonesia diminta untuk menjaga hutannya. Ini adalah imperialisme ekologi.” Tegas Adriansa
Ia juga menyesalkan sikap pemerintah yang cenderung mau didikte oleh negara-negara maju demi kepentingan ekonomi politik kapitalis.
“Pemerintah kita mau mengorbankan warganya yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Para petani, acap kali dituduh perusak hutan dan dipaksa keluar dari dalam kawasan hutan demi tujuan perlindungan hutan.” Tandas Adriansa
Petani Katu adalah satu contoh kecil yang mendapat perlakuan buruk dari TNLL. Sejak TNLL berdiri 1982, para petani Katu terancam dipindahkan dari kampung mereka. TNLL mendiskreditkan mereka dengan tuduhan-tuduhan perambah hutan dalam konotasi tinggi, karena aktivitas mereka di dalam kawasan hutan.
“Padahal, selama ini petani Katu hidup dengan usaha mereka sendiri tanpa kehadiran negara. Mereka membangun jalan demi kelangsungan usaha mereka dengan tenaga yang terbatas. Para petani Katu membangun jalan transportasi berjarak delapan kilo meter ke desa Rompo dengan cara swadaya. Jalan ini, adalah jalan satu-satunya untuk beraktifitas keluar dalam memasarkan hasil-hasil produksi seperti kakao, kopi, sayur dan hasil hutan non kayu,” Tera Adriansa.
Ia, mempertanyakan tanggung jawab negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya termasuk Katu. Sebab, sejak Indonesia merdeka para petani Katu sama sekali belum mendapatkan kemerdekaan seperti layaknya warga Indonesia.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Pelaksana YTM, Marianto Sabintoe. Menurutnya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menetapkan kawasan hutan tanpa memperhatikan para petani. Di Katu, penetapan kawasan hutan merampas tanah petani dari sekitar 45.000 hektare wilayah adat Katu. Tersisa tinggal kurang lebih ±700 hektare wilayah kelola yang diputihkan. Sementara, wilayah administrasi desa Katu seluas ± 5.461,3 hektare.
“Ini mirip cerita perampasan tanah petani yang dilakukan oleh perusahaan tambang atau perkebunan skala besar. Hanya saja, perampas tanah petani ini berasal dari institusi kehutanan. Model perampasannya sama, tiba-tiba wilayah kelola masyarakat diambil alih tanpa melibatkan petani.” Kata Marianto
Dengan demikian, YTM mendesak KLHK dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk mengakui keberadaan masyarakat Katu dan membatalkan pemancangan tapal batas sementera wilayah TNLL di Desa Katu.
“Jika KLHK ingin memasang batas antara Desa Katu dan TNLL maka sebaiknya wilayah seluas ± 5.461,3 hektare dibebaskan dari wilayah TNLL.” Tandas Marianto
Kontak Person:
Nama: Adriansa Manu, Manager Kampanye dan Jaringan YTM
Email: kadi.katu@gmail.com
Hp: 082291794751